Pasal 27
BAB None — .
Tugas dan kewajiban melakukan kontrole disini berlainan dengan tugas pengawasan (umum) sebagaimana ditetapkan didalam pasal 19, adalah PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA pengawasan khusus tekhnis yang bersifat repressip, yakni juga pada pokoknya berkisar pada pemeriksaan laporan perhitungan tahunan (auditing). Sebagai dasar penilaian terhadap baik buruknya penyelenggaraan pimpinan perusahaan. Pasal 28. Dalam pasal ini ditentukan, bahwa sesuai dengan sistim desentralisasi dalam pemerintahan Negara yang kini berlaku, dengan Peraturan Daerah, Daerah tingkat atasan setelah semufakat dengan pemegang saham, dapat menyerahkan Perusahaan Daerah termaksud kepada Daerah tingkat bawahannya, demikian pula penyerahan sebaliknya. Penyerahan ini dilakukan apabila macam usaha/produksi dari pada perusahaan termaksud sewajarnya terletak dalam bidang pengusahaan dan pengurusan Daerah yang bersangkutan. Apabila Pemerintah Daerah telah menganggap, bahwa perusahaan yang termaksud dalam pasal ini tidak perlu lagi diusahakan sebagai Perusahaan Daerah, antara lain karena macam usahanya/produksinya/barangnya, sesuai dengan perkembangan pelaksanaan Program Pemerintah dalam bidang kekoperasian sewajarnya terletak dalam bidang penguasaan dan pengurusan koperasi, maka Pemerintah Daerah dapat memindahkan perusahaan tersebut ketangan perkumpulan koperasi didaerahnya. Untuk jangka waktu yang tertentu, pimpinan/pengurus pegawai perkumpulan koperasi/perusahaan swasta, yang betul-betul mempunyai bakat leadership, dapat diangkat oleh kepala Daerah/pemegang saham/saham prioritet untuk dijadikan pimpinan perusahaan daerah tertentu. Dengan cara demikian maka: a. masyarakat dapat menarik faedah yang sebesar-besarnya dari padanya; b. mereka … b. mereka tidak lagi mementingkan diri pribadi, tetapi juga harus mengambil kepada kepentingan sosial. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 29. Dalam pasal ini ditentukan bahwa pembubaran Perusahaan Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang berlaku setelah mendapat pengesahan instansi atasan. Pembubaran tersebut diatas cukup diatur dengan Peraturan Daerah mengingat bahwa : 1. Perusahaan Daerah didirikan dengan Peraturan Daerah; 2. kepentingan fihak ketiga cukup terjamin dengan adanya jaminan Daerah termaksud pada ayat (4). Disisi pengaturan benda, hendaklah diperhatikan pula segala sesuatu yang bersangkutan dengan manusia pegawai/pekerja-pekerja Perusahaan Daerah yang bersangkutan. Penyelenggaraan likwidasi dilakukan dalam batas waktu yang akan ditetapkan dalam peraturan pembubaran perusahaan termaksud diatas. Pasal 30, 31 dan 32 Cukup jelas Mengetahui : Sekretaris Negara, ttd MOHD. ICHSAN. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NOMOR 2387
