BADAN USAHA MILIK DAERAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: yang selanjutnya disingkat 1. Badan Usaha Milik Daerah BUMD adatah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
Daerah adalah 2. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adaiah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
Anggaran
q.D
PRESIDEN
REPUBLIK IN DON ES IA
yang5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda.
kekayaan6. Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan adalah Daerah yang berasal dari APBD untuk ddadikan penyertaan modal Daerah pada BUMD.
- Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan BUMD sebagai salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal BUMD guna memperbaiki kinerja dan/atau meningkatkan nilai BUMD.
- Privatisasi adalah penjualan saham perusahaan perserocrn Daerah dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai tambah perusahaan, memperbesar manfaat bagi Daerah dan masyarakat, serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat.
- Tata Kelola Perusahaan Yang Baik adalah sistem pengelolaan yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar menghasilkan kemanfaatan ekonomi yang berkesinambungan dan keseimbangan hubungan antar pemangku kepentingan.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1 1 . Menteri
PRESIDEN
REPUBLIK IN DON ESIA
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat KPM adalah organ perusahaan umum Daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan umum Daerah dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.
Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ perusahaan perseroan Daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan perseroan Daerah dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.
Dewan Pengawas adalah organ perusahaan umum Daerah yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan perusahaan umum Daerah.
Komisaris .
#"i,D
REPUBLIK IhIDONESIA
t7. Komisaris adalah organ perusahaan perseroan Daerah yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan perusahaan perseroan Daerah.
- Direksi adalah organ BUMD yang bertanggung jawab atas pengurusan BUMD untuk kepentingan dan tujuan BUMD serta mewakili BUMD baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
Pasal 2
(1) Kepala Daerah merupakan pemegang kekuasaan
pengelolaan keuangan Daerah dan mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan.
(2) Pelaksanaan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dalam kebijakan BUMD meliputi:
- penyertaan modal;
- subsidi;
- penugasan;
- penggunaan hasil pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan; dan
- pembinaan dan pengawasan terhadap penyertaan modal pada BUMD.
Pasal 3 .
PRES IOEN
Pasal 3
(1) Kepala Daerah mewakili Pemerintah Daerah dalam
kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan pada:
- penrsahaan umum Daerah, berkedudukan sebagai pemilik modal; dan
- perusahaan perseroan Daerah, berkedudukan sebagai pemegang saham.
(2t Kepala Daerah selaku pemilik modal pada perusahaan umum Daerah atau pemegang saham pada perusahaan perseroan Daerah mempunyai kewenangan mengambil keputusan.
(3) Kewenangan mengambil keputusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat dilimpahkan kepada pejabat perangkat daerah.
(4) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) antara lain:
perubahan anggaran dasar;
pengalihan aset tetap;
kerja sama;
investasi dan pembiayaan, termasuk pembentukan anak perusahaan dan/atau penyertaan modal;
penyertaan modal Pemerintah Daerah bersumber dari modal kapitalisasi cadangan, keuntungan revaluasi aset, dan agio saham;
pengangkatan
PRESIDEN
- pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas, Komisaris, dan Direksi;
- penghasilan Dewan Pengawas, Komisaris, dan Direksi;
- penetapan besaran penggunaan laba;
- pengesahan laporan tahunan;
- penggabungan, pemisahan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran BUMD; dan jaminan aset berjumlah lebih dari 5O% (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih BUMD dalam 1 (satu) transaksi atau lebih;
(s) Pelaksana kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) dapat diberikan insentif yang bersumber
dari hasil pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan.
(6) Besaran insentif pelaksana kewenangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) ditetapkan berdasarkan:
- target kinerja BUMD;
- klasifikasi hasil pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan sesuai jenis bidang usaha; dan
- laporan keuangan BUMD.
(7) Ketentuan mengenai pelaksanaan kewenangan dan
insentif pelaksana kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (6) diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB III .. .
FHt I;ltt1 I REPLIBI IK INI)ONt' SI/\
Bagian Kesatu Umum
Pasal 4
(1) Daerah dapat mendirikan BUMD.
(2) Pendirian BUMD ditetapkan dengan Perda.
(3) BUMD terdiri atas:
- penrsahaan umum Daerah; dan
- pemsahaan perseroan Daerah.
(4) Kedudukan perusahaan umum Daerah sebagai badan
hukum diperoleh pada saat Perda yang mengatur mengenai pendirian perusahaan umum Daerah mulai berlaku. (s) Kedudukan perusahaan perseroan Daerah sebagai badan hukum diperoleh sesuai dengan ketentuan undang- undang yang mengatur mengenai perseroan terbatas.
Pasal 4l
(1) Jumlah anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh KPM
dan jumlah anggota Komisaris ditetapkan oleh RUPS.
(2) Jumlah.
q,,"1-D
Ptlt_ s tL)[N REPLI r1r. I t( INDON b,-StA 29-
(2) Jumlah anggota Dewan Pengawas dan anggota Komisaris
paling banyak sama dengan jumlah Direksi.
(3) Dalam hal anggota Dewan Pengawas atau anggota
1 Komisaris terdiri lebih dari 1 (satu) orang anggota, (satu) orang anggota Dewan Pengawas diangkat sebagai Ketua Dewan Pengawas atau 1 (satu) ora.ng anggota Komisaris diangkat sebagai Komisaris Utama.
(4) Penentuan jumlah anggota Dewan Pengawas atau anggota
Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektivitas
bagt keputusan, pengawasan, dan pembiayaan kepentingan BUMD.
PasaT 42 Anggota Dewan Pengawas dan anggota Komisaris diangkat untuk masa jabatan paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 5
(1) Perusahaan umum Daerah merupakan BUMD yang
seluruh modalnya dimiliki satu daerah dan tidak terbagi atas saham.
(2) Perusahaan perseroan Daerah merupakan BUMD yang
berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51%o (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh 1 (satu) Daerah.
Pasal 6
(1) Karakteristik BUMD meliputi:
- badan usaha didirikan oleh Pemerintah Daerah;
- badan usaha dimiliki oleh:
- 1 (satu) Pemerintah Daerah;
- lebih dari 1 (satu) Pemerintah Daerah;
- 1 (satu) Pemerintah Daerah dengan bukan Daerah; atau
- lebih dari 1 (satu) Pemerintah Daerah dengan bukan Daerah.
- selunrh atau sebagian besar modalnya merupakan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan;
- bukan merupakan organisasi perangkat Daerah; dan
- dikelola dengan menggunakan kelaziman dalam dunia usaha.
(2) Dalam hal BUMD yang dimiliki oleh lebih dari 1 (satu)
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2l dan angka 4), kepemilikan saham harus dimiliki oleh salah satu Daerah lebih dari 5lo/o (lima puluh satu persen).
Bagian Kedua T\rjuan Pendirian BUMD
Pasal 7
Pendirian BUMD bertujuan untuk:
memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah;
menyelenggarakan
PRES IDEN
i0-
- menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi Daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola pemsahaan yang baik; dan
- memperoleh laba dan/atau keuntungan.
Pasal 8
Pendirian perusahaan umum Daerah diprioritaskan dalam rangka menyelenggarakan kemanfaatan umum benrpa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi Daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik.
Bagian Ketiga
Dasar Pendirian BUMD
Pasal 9
(1) Pendirian BUMD didasarkan pada:
- kebutuhan Daerah; dan
- kelayakan bidang usaha BUMD yang akan dibentuk.
(2) Kebutuhan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dikaji melalui studi yang mencakup aspek:
- pelayanan umum; dan
- kebutuhanmasyarakat.
(3) Kelayakan
t-Rl slL)EN REF.,LI L]L I K INI)ON t--SIA
(3) Kelayakan bidang usaha BUMD sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dikaji melalui analisis terhadap kelayakan ekonomi, analisis pasar dan pemasaran, analisis kelayakan keuangan, dan analisis aspek lainnya.
(4) Analisis aspek lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) berisi aspek:
- peraturan perundang-undangan;
- ketersediaan teknologi; dan
- ketersediaan sumber daya manusia.
(5) Kebutuhan Daerah berdasarkan hasil kajian kebutuhan
sebagaimana dimaksud pada ayat {21 dan hasil kajian kelayakan bidang usaha BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan bagian dari kebijakan RPJMD.
(6) Pendanaan untuk kajian kebutuhan Daerah dan kajian
kelayakan bidang usaha BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersumber dari APBD.
Pasal 10
(1) Kepala Daerah menyampaikan usulan rencana pendirian
BUMD kepada Menteri.
(2) Usulan rencana pendirian BUMD sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilampiri:
kebutuhan Daerah;
analisa kelayakan usaha;
ringkasan laporan keuangan Pemerintah Daerah 3 (tiga) tahun terakhir;
dokumen
t-,Rt tilt)t-N REPt rt-rL_tt( INt )oNL.StA
t2-
- dokumen Perda tentang APBD 3 (tiga) tahun terakhir; dan
- dokumen RPJMD.
(3) Menteri melakukan penilaian atas usulan rencana
pendirian BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Hasil penilaian Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan kepada gubernur dan bupati/walikota
paling lambat i5 (lima belas) hari kerja sejak usulan rencana pendirian BUMD diterima. (s) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Daerah dapat men5rusun rancangan Perda yang mengatur mengenai pendirian BUMD.
Bagian Keempat Perda Pendirian BUMD
Pasal I 1
(1) Perda pendirian perusahaan umum Daerah paling sedikit
memuat:
- nama dan tempat kedudukan;
- maksud dan tujuan;
- kegiatan usaha;
- jangka waktu berdiri;
- besarnya modal dasar dan modal disetor;
- tugas dan wewenang Dewan Pengawas dan Direksi; dan
- penggunaan laba.
(2)Perda...
q.D
PRESIDEN
REPUBLIK INDON ESIA
(21 Perda pendirian perusahaan perseroan Daerah memuat:
- nama dan tempat kedudukan;
- maksud dan tujuan;
- kegiatan usaha; jangka waktu berdiri; dan d.
- besarnya modal dasar.
(3) Dalam hal pendirian perusahaan umum Daerah
dilakukan dengan mengalihkan tugas dan fungsi perangkat Daerah atau unit kerja maka Perda sebagaimana dimalsud pada ayat (1) memuat juga ketentuan mengenai:
- pengalihan seluruh atau sebagian kekayaan Daerah menjadi Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan; dan/atau
- pengalihan seluruh atau sebagian hak dan kewajiban perangkat Daerah atau unit kerja menjadi hak dan kewajiban perusahaan umum Daerah yang didirikan.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pengalihan kekayaan
Daerah serta hak dan kewajiban perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kelima Nama dan Tempat Kedudukan BUMD
Pasa] 12
(1) Perusahaan umum Daerah harus menggunakan nama
yang:
- belum
PRESIOEN
- belum dipakai secara sah oleh perseroan terbatas, perusahaan umum, dan perusahaan umum Daerah lain atau sama pada pokoknya dengan nama perseroan terbatas, pemsahaan umum, dan perusahaan umum Daerah lain;
- tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan/ atau kesusilaan;
- berbeda dengan nama lembaga negara, lembaga Pemerintah Pusat, dan lembaga Pemerintah Daerah;
- berbeda dengan nama lembaga internasional, kecuali mendapat izin dai yang bersangkutan;
- sesuai dengan maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha, atau menunjukkan maksud dan tujuan perusahaan umum Daerah saja tanpa nama diri;
- terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang membentuk kata; tidak mempunyai arti sebagai BUMD, badan hukum, C. atau persekutuan perdata; atau
- tidak mengandung bahasa asing. (21 Nama perusahaan umum Daerah didahului dengan perkataan perusahaan umum Daerah atau dapat disingkat Perumda yang dicantumkan sebelum nama perusahaan.
Pasal 11O
PRESIDEN
70
Pasal 13
(1) Perusahaan umum Daerah mempunyai tempat
kedudukan di wilayah Daerah pendiri yang ditentukan dalam Perda pendirian perusahaan umum Daerah.
(2) Tempat
fl|- |rllt s lt-)EN tlEF,t rtll. ll( tNDoNt-stA
(21 Tempat kedudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus merupakan kantor pusat perusahaan umum Daerah.
Pasal 14
(1) Perusahaan perseroan Daerah harus menggunakan nama
yang: belum dipakai secara sah oleh perseroan terbatas, perusahaan umum, dan perusahaan umum Daerah lain atau sama pada pokoknya dengan nama perseroan terbatas, perusahaan umum, dan perusahaan umum Daerah lain;
tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau kesusilaan;
berbeda dengan nama lembaga negara, lembaga Pemerintah Pusat, dan lembaga Pemerintah Daerah;
berbeda dengan nama lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari yang bersangkutan;
sesuai dengan maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha, atau menunjukkan maksud dan tujuan perusahaan perseroan Daerah saja tanpa nama diri; terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian hurrf yang membentuk kata; CD' tidak mempunyai arti sebagai BUMD, badan hukum, atau persekutuan perdata;
tidak mengandung bahasa asing; atau
sesuai
flD l)llt SlL)L,N REPLJ FiL l l'r I N L)c)N t-SlA 16-
- sesuai dengan ketentuan peraturan penrndang- undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas. (21 Dalam hal penulisan nama perusahaan perseroan Daerah dilakukan secara lengkap, didahului dengan perkataan perusahaan perseroan Daerah diikuti dengan nama perusahaan.
(3) Dalam hal penulisan nama perusahaan perseroan Daerah
dilakukan secara singkat, kata (Perseroda) dicantumkan setelah singkatan PT dan nama perusahaan.
Pasal 15
(1) Perusahaan perseroan Daerah mempunyai tempat
kedudukan di wilayah Daerah pendiri yang ditentukan dalam Perda pendirian perusahaan perseroan Daerah.
(21 Tempat kedudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus merupakan kantor pusat perusahaan perseroan Daerah.
Bagian Keenam Anggaran Dasar BUMD
Paragraf 1 Anggaran Dasar Perusahaan Umum Daerah
Pasal 16
Anggaran dasar perusahaan umum Daerah diatur dan merupakan bagian Perda pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
Paragral 2
PRESIDEN
REPUBLIK IN DO NESIA
-t7-
Paragraf 2 Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan Daerah
Pasal 17
(1) Anggaran dasar perusahaan perseroErn Daerah
dinyatakan dalam akta notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Anggaran dasar perusahaan perseroan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
- nama dan tempat kedudukan;
- maksud dan tujuan;
- kegiatan usaha;
- jangka waktu berdiri;
- besarnya jumlah modal dasar dan modal disetor;
- jumlah saham; C. klasifikasi saham dan jumlah saham untuk tiap klasifikasi serta hak yang melekat pada setiap saham;
- nilai nominal setiap saham;
- nama jabatan dan jumlah anggota Komisaris dan anggota Direksi;
- penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS;
- tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Komisaris dan anggota Direksi;
- tugas dan wewenang Komisaris dan Direksi;
- penggunaan laba dan pembagian dividen; dan
- ketentuan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
BUMD harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan Pancasila, peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan.
MODAL BUMD
Bagian Kesatu Sumber Modal BUMD
Pasal 19
(1) Sumber modal BUMD terdiri atas:
- penyertaan modal Daerah;
- pinjaman;
- hibah; dan
- sumber modal lainnya. (2t Penyertaan modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat bersumber dari:
- APBD; dan/atau
- konversi dari pinjaman.
(3) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dapat bersumber dari:
- Daerah;
- BUMD lainnya; dan/atau
- sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hibah
REPu JrTn=t'',?Sf;*.r,o -t9_
(4) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat
bersumber dari:
- Pemerintah Pusat;
- Daerah;
- BUMD lainnya; dan/atau
- sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Sumber modal lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d meliputi:
- kapitalisasi cadangan;
- keuntungan revaluasi aset; dan
- agio saham.
Pasal 20
Modal BUMD yang bersumber dari penyertaan modal Daerah merupakan batas pertanggungjawaban Daerah atas kerugian BUMD.
Bagian Kedua
Penyertaan Modal Daerah
Pasal 21
(1) Penyertaan modal Daerah dilakukan untuk:
- pendirian BUMD;
- penambahan modal BUMD; dan
- pembelian saham pada perusahaan perseroan Daerah lain.
(2) Penyertaan
#D PRESIDEN REPUBLIK iNDONESIA
(21 Penyertaan modal Daerah dapat berupa uang dan barang milik Daerah.
(3) Barang milik Daerah dinilai sesuai nilai riil pada saat
barang milik Daerah dijadikan penyertaan modal Daerah. (4t Nilai riil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperoleh dengan melakukan penafsiran harga barang milik Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (s) Penyertaan modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Perda.
Pasal 22
(l) Penyertaan modal Daerah dalam rangka pendirian BUMD ditujukan untuk memenuhi modal dasar dan modal disetor.
(2) Penyertaan modal Daerah untuk memenuhi modal dasar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah.
(3) Modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada
perusahaan umum Daerah dipenuhi paling lambat 2 tahun sejak berdiri. (41 Penyertaan modal Daerah dalam rangka pendirian perusahaan perseroan Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas.
Pasal 23
(1) Penyertaan modal Daerah dalam rangka penambahan
modal BUMD dilakukan untuk:
- pengembangan usaha;
- penguatan struktur permodalan; dan
- penugasan Pemerintah Daerah.
(2) Penyertaan modal Daerah untuk penambahan modal
BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah dilakukan analisis investasi oleh Pemerintah Daerah dan tersedianya rencana bisnis BUMD.
Bagian Ketiga Pengurangan Modal Daerah
(1) Pengurangan modal Daerah pada BUMD dapat dilakukan
sepanjang tidak menyebabkan kepemilikan saham di bawah 51% (lima puluh satu persen) oleh 1 (satu) Daerah. (21 Dalam menjaga kepemilikan saham paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah harus memperhatikan pengaturan modal dasar dan modal disetor pada anggaran dasar.
(3) Pengurangan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat terjadi karena divestasi dan/atau dilusi.
(41 Pengurangan
FRE!; IDEN REPUELIK ll\lDONESIA
(4) Pengurangan kepemilikan sahzrm karena divestasi
dan/atau dilusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pada BUMD diprioritaskan untuk diambil alih oleh Daerah lain dan/atau BUMD lainnya.
Bagian Keempat Perubahan Penyertaan Modal Daerah
Pasal 25
Penambahan modal Daerah dan pengurangan modal Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan Daerah.
Bagian Kelima Pinjaman
Pasal 26
(1) BUMD dapat melakukan pinjaman sesuai dengan
kelaziman dalam dunia usaha. (21 Ketentuan mengenai penerimaan pinjaman dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Keenam Hibah
Pasal 27
(1) BUMD dapat menerima hibah.
(2) Ketentuan
],llL(llDEN llEt'r iltt tl( INDot\EStA
(2) Ketentuan mengenai penerimaan hibah dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Ketujuh Sumber Modal Lainnya
Pasal 28
(1) Dalam hal penyertaan modal bersumber dari modal
kapitalisasi cadangan, keuntungan revaluasi aset, dan agio saham diputuskan oleh KPM atau RUPS.
(2) Penyertaan modal yang bersumber dari modal kapitalisasi
cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah.
Bagian Kesatu Organ BUMD
Paragraf 1 Umum
Pasal 29
(1) Pengurusan BUMD dilakukan oleh organ BUMD.
(2) Organ BUMD sebagaimana dimaksud ayat (1) pada
perusahaan umum Daerah terdiri atas:
- KPM
PRES ILTEN IIEPUBLItr INDONESIA
- KPM;
- Dewan Pengawas; dan
- Direksi.
(3) Organ BUMD sebagaimana dimaksud ayat (1) pada
perusahaan perseroan Daerah terdiri atas:
- RUPS;
- Komisaris; dan
- Direksi.
Pasal 30
Setiap orang dalam pengurLlsan BUMD dalam 1 (satu) Daerah dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah, atau ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan.
Paragraf 2 KPM
Pasal 31
KPM tidak bertanggung jawab atas kerugian perusahaan umum Daerah apabila dapat membuktikan:
- tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung;
- tidak terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perusahaan umum Daerah; dan/atau
- tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung menggunakan kekayaan perusahaan umum daerah secara melawan hukum.
Pasal32...
$-,l,ry
I', lft :;tt)t N
REPLJI]t IK INt)()NT SII
25-
Pasal 32
(1) KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi melakukan rapat
dalam pengembangan usaha perusahaan umum Daerah. (21 Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- rapat tahunan;
- rapat persetujuan rencana kerja anggaran penrsahaan umum Daerah; dan
- rapat luar biasa.
Paragraf 3 RUPS
Pasal 33
(1) Kepala Daerah mewakili Daerah selaku pemegang saham
perusahaan perseroan Daerah di dalam RUPS. (21 Kepala Daerah dapat memberikan kuasa berupa hak substitusi kepada pejabat Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
Pasal 34
Kepala Daerah tidak bertanggung jawab atas kerugian perusahaan perseroan Daerah apabila dapat membuktikan:
- tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung;
- tidak terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perusahaan perseroan Daerah; dan/atau
- tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung menggunakan kekayaan perusahaan perseroan daerah secara melawan hukum.
Pasal 35
Ketentuan lebih lanjut mengenai RUPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas.
Paragraf 4 Dewan Pengawas dan Komisaris
Pasal 36
(1) Anggota Dewan Pengawas dan anggota Komisaris dapat
terdiri dari unsur independen dan unsur lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1)(2t Unsur lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
dapat terdiri atas pejabat Pemerintah Pusat dan pejabat Pemerintah Daerah yang tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik.
Pasal 37
Anggota Dewan Pengawas diangkat oleh KPM dan anggota Komisaris diangkat oleh RUPS.
Pasal 38
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- sehat jasmani dan rohani;
- memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
c.memahami...
$-.#
PRESIDEN
- memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah;
- memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen;
- menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya;
f . berijazah paling rendah Strata I (S-1);
- berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
- tidak pernah dinyatakan pailit;
- tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatalan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
- tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan
- tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif.
Pasal 39
(1) Proses pemilihan anggota Dewan Pengawas atau anggota
Komisaris dilakukan melalui seleksi.
(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-
kurangnya meliputi tahapan uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh tim atau lembaga profesional.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 40. . .
PRESIDEN
Pasal 40
(1) Calon anggota Dewan Pengawas atau calon anggota
Komisaris yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 wajib menandatangani kontrak kinerja sebelum diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris.
(2) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas atau anggota
Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota Direksi, kecuali untuk pengangkatan pertama kali pada saat pendirian. (s) Ketentuan mengenai seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 tidak berlaku bagi pengangkatan kembali anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masajabatannya. (41 Dalam hal anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris diangkat kembali, anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris wajib menandatangani kontrak kinerja. (s) Penandatanganan kontrak kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditakukan sebelum pengangkatan kembali sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris.
Pasal 43
(1) Dewan Pengawas bertugas:
pengawasan terhadap perusahaan umum a. melakukan Daerah; dan Direksi b. mengawasi dan memberi nasihat kepada dalam menjalankan pengurusan perusahaan umum Daerah. (21 Komisaris bertugas:
- melakukan pengawasan terhadap perusahaan perseroan Daerah; dan
b.mengawasi...
fl.# PRESIDEN
- mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi dalam menjalankan pengurusan perusahaan perseroan Daerah.
(3) Dewan Pengawas wajib:
pengawasan kepada KPM; dan a. melaporkan hasil rapat. b. membuat dan memelihara risalah
(4) Komisaris wajib:
pengawasan kepada RUPS; dan a. melaporkan hasil rapat. b. membuat dan memelihara risalah (s) Pengawasan terhadap perusahaan perseroan Daerah dilalsanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas.
pengawasan(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai sebagaimana dimaksud pada ayat (i) sampai dengan ayat
(4) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 44
Jabatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris beral<hir apabila:
- meninggal dunia; jabatannya berakhir; dan/ ataub. masa
- diberhentikansewaktu-waktu.
Pasal 45
(1) Dalam ha-l jabatan anggota Dewan Pengawas atau
anggota Komisaris berakhir karena masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b,
anggota .
REtrt lBt lt( tNL)oNESlA
anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris wajib menyampaikan laporan pengawasan tugas akhir masa jabatan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa jabatannya. (21 Anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan sisa pelaksanaan tugas pengawasan yang belum dilaporkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhir masa jabatannya. jabatan(3) Laporan pengunrsan tugas akhir masa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar pertimbangan oleh KPM atau RUPS untuk memperpanjang atau memberhentikan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris.
(4) Laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan anggota
Dewan Pengawas atau anggota Komisaris yang berakhir masa jabatannya dilaksanakan setelah hasil audit dengan tujuan tertentu atau audit tahunan dari kantor akuntan publik kepada KPM atau RUPS tahunan.
(5) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota
Dewan Pengawas atau anggota Komisaris, pelaksanaan tugas pengawasan BUMD dilaksanakan oleh KPM atau RUPS.
Pasal 46
(1) Dalam hal jabatan anggota Dewan Pengawas atau
anggota Komisaris berakhir karena diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 hurrf c, pemberhentian dimaksud wajib disertai alasan pemberhentian.
(2) Pemberhentian
(;lt)l N ['1.![ REFjl.ll:lLll( lNt )()NI SlA
(21 Pemberhentian anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah, anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris yang bersangkutan:
- tidak dapat melaksanakan tugas;
- tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar;
- terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatkan kemgian pada BUMD, negara, dan/atau Daerah;
- dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- mengundurkan diri;
- tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
- tidak terpilih lagr dalam hal adanya perubahan kebijakan Pemerintah Daerah seperti Restrukturisasi, likuidasi, akuisisi, dan pembubaran BUMD.
Pasal 47
Anggota Dewan Pengawas diberhentikan oleh KPM dan anggota Komisaris diberhentikan oleh RUPS.
Pasal48...
#!D
33-
Pasal 48
(1) Anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris
dilarang memangku lebih dari 2 (dua) jabatan Anggota Dewan Pengawas dan/atau anggota Komisaris.
(2) Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan
sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas dan/atau anggota Komisaris.
(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak dilaksanakan oleh KPM atau RUPS paling lama
20 (dua puluh) hari kerja sejak yang bersangkutan diangkat memangku jabatan baru sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris, semua jabatan yang bersangkutan sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dinyatakan berakhir.
Pasal 49
(1) Anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris
dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:
- anggota Direksi pada BUMD, badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik swasta;
- pejabat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan / atau
- pejabat lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
(21 Pelanggaran . .
q,*)
['i][ (ill)1 N REFUBLII( ll{l )()l{l :;lA 34-
(2) Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan
sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas dan/atau anggota Komisaris.
(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak dilaksanakan oleh KPM atau RUPS paling lama
bersangkutan 20 (dua puluh) hari kerja sejak yang diangkat memangku jabatan baru sebagai anggota Dewan yang Pengawas atau anggota Komisaris, jabatan bersangkutan sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dinyatakan berakhir.
Pasal 50
(1) Anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris wajib
dengan itikad baik dan tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan BUMD.
(2) Setiap anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris
bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.
(3) KPM dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap
anggota Dewan Pengawas yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada perusahaan umum Daerah kecuali anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan mengganti kerugian yang ditimbulkan tersebut dan disetorkan ke rekening kas umum daerah.
Pasal 51
(1) Penghasilan anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh
KPM dan penghasilan anggota Komisaris ditetapkan oleh RUPS.
(2) Penghasilan anggota Dewan Pengawas dan anggota
Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas:
- honorarium;
- tunjangan;
- fasilitas; dan/atau
- tantiem atau insentif kinerja.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan anggota
Dewan Pengawas dan anggota Komisaris diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 52
(1) Dewan Pengawas atau Komisaris dapat mengangkat
seorang sekretaris yang dibiayai oleh BUMD.
(2) T.rgas sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Pengawas atau Komisaris.
Pasal 53
Biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dibebankan kepada BUMD dan dimuat dalam rencana kerja dan anggaran BUMD.
Pasal 54
(1) Keputusan Dewan Pengawas atau Komisaris diambil
dalam rapat Dewan Pengawas atau Komisaris. (2t Dalam keadaan tertentu, keputusan Dewan Pengawas atau Komisaris dapat pula diambil di luar rapat Dewan Pengawas atau Komisaris sepanjang selunrh anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris setuju tentang cara dan materi yang diputuskan.
(3) Dalam setiap rapat Dewan Pengawas atau Komisaris
dibuat risalah rapat yang berisi hal yang dibicarakan dan diputuskan, termasuk apabila terdapat pernyataan ketidaksetujuan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris.
Paragraf 5 Direksi
Pasal 55
(1) Direksi melakukan pengumsan terhadap BUMD.
(2) Pengurusan oleh Direksi perusahaan perseroan Daerah
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas.
Pasal 56
Direksi pada perusahaan Lrmum Daerah diangkat oleh KPM dan Direksi pada perusahaan perseroan Daerah diangkat oleh RUPS.
Pasal 57
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi, yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut: jasmani dan rohani;a. sehat
- memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
- memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah;
- memahami manajemen perLlsahaan;
- memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan;
- berijazah paling rendah Strata 1 (S-1);
- pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim;
- berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
- tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
- tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah;
- tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan
- tidak sedang menjadi pengurLls partai politik, calon kepala daerah atau ca-lon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif.
Pasal 58
(1) Proses pemilihan anggota Direksi dilakukan melalui
seleksi.
(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-
kurangnya meliputi tahapan uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh tim atau lembaga profesional.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi sebaqaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 59
(1) Calon anggota Direksi yang dinyatakan lulus seleksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 wajib menandatangani kontrak kinerja sebelum diangkat sebagai anggota Direksi.
(2) Ketentuan mengenai seleksi sebagaimana dima-ksud
dalam Pasal 58 tidak berlaku bagi pengangkatan kembali anggota Direksi yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya.
(3) Da.lam hal anggota Direksi diangkat kembali, anggota
Direksi wajib menandatangani kontrak kinerja.
(4) Penandatanganan kontrak kinerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan sebelum pengangkatan kembali seb"gai anggota Direksi.
Pasal 60
(1) Jumlah anggota Direksi untuk perusahaan umum
Daerah ditetapkan oleh KPM.
(2) Jumlah anggota Direksi untuk perusahaan perseroan
Daerah ditetapkan oleh RUPS.
(3) Jumlah anggota Direksi untuk perusahaan umum
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan untuk perusahaan perseroan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 5 (lima) orang.
(4) Penentuan jumlah anggota direksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektifitas pengurusan BUMD.
(5) Direktur utama diangkat dari salah satu anggota Direksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 61
Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan paling lama S (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan kecuali:
- ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- dalam hal anggota Direksi memiliki keahlian khusus dan/atau prestasi yang sangat baik, dapat diangkat untuk masa jabatan yang ketiga.
Pasal62...
tlF{[ SiIUt'.N REF-,LJ b-lt. I K tN l,)() Nt.stA
Pasal 62
Pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi BUMD ditetapkan dalam anggaran dasar.
Pasal 63
Jabatan anggota Direksi berakhir apabila anggota Direksi:
- meninggal dunia;
- masa jabatannya berakhir; atau
- diberhentikan sewaktu-waktu.
Pasal 64
(1) Dalam hal jabatan arlggota Direksi berakhir karena masa
jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf b, anggota Direksi wajib menyampaikan laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa jabatannya. (21 Anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan sisa pelaksanaan tugas pengurusan yang belum dilaporkan paling larnbat 1 (satu) bulan setelah berakhir masa jabatannya.
(3) Berdasarkan laporan pengurusan tugas akhir masa
Dewan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat l2l, Pengawas atau Komisaris wajib menyampaikan penilaian dan rekomendasi atas kinerja Direksi kepada pemegang saham.
(4) Laporan.
PRESIDEN
-4t-
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta
penilaian dan rekomendasi sebagaimana dima-ksud pada ayat (3) sebagai dasar pertimbangan KPM atau RUPS untuk memperpanjang atau memberhentikan anggota Direksi. (s) Laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan anggota Direksi yang berakhir masa jabatannya dilaksanakan setelah hasil audit dengan tujuan tertentu atau audit tahunan dari kantor akuntan publik dan disampaikan kepada KPM atau RUPS tahunan.
Pasal 65
(1) Dalam hal jabatan anggota Direksi berakhir karena
diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf c, pemberhentian dimaksud wajib disertai alasan pemberhentian. (21 Pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah, anggota Direksi yang bersangkutan:
tidak dapat melaksanakan tugas;
tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar;
terlibat dalam tindakan kecurangan yar:g mengakibatkan kerugian pada BUMD, negara, dan/ atau Daerah;
dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
mengundurkan . . .
q,D
PRi: :i lt)t l
REPUBLII( llrlt)(-lNt 1)lA
42
- mengundurkan diri;
- tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau Cb' tidak terpilih lagr karena adanya perubahan kebijakan Pemerintah Daerah dalam hal Restrukturisasi, likuidasi, akuisisi, dan pembubaran BUMD.
Pasal 66
Direksi pada perusahaan umum Daerah diberhentikan oleh DaerahKPM dan Direksi pada perusahaan perseroan diberhentikan oleh RUPS.
Pasal 67
(1) Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap
sebagai:
- anggota Direksi pada BUMD lain, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik swasta;
- jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau
- jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
(2) Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan
sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Direksi.
(3) Dalam
t-lrlPr rL-tt- rK rNDoNESrA
(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak dilaksanakan oleh KPM atau RUPS paling lama
20 (dua puluh) hari kerja sejak yang bersangkutan diangkat memangku jabatan baru sebagai anggota Direksi, jabatan yang bersangkutan sebagai anggota Direksi dinyatakan berakhir.
Pasal 68
(1) Anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan tanggung
jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha BUMD. (21 Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) KPM dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap
anggota Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada perusahaan umum Daerah kecuali anggota Direksi yang bersangkutan mengganti kerugian yang ditimbulkan tersebut dan disetorkan ke rekening kas umum daerah. pada (4) Pengajuan gugatan oleh pemegang saham perusahaan perseroan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas.
Pasal 69
(1) Penghasilan Direksi pada pemsahaan umum Daerah
ditetapkan oleh KPM. (21 Penghasilan Direksi pada penrsahaan perseroan Daerah ditetapkan oleh RUPS.
(3) Penghasilan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling banyak terdiri atas:
- gaji;
- tunjangan;
- fasilitas; dan/atau
- tantiem atau insentif pekerjaan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan anggota Direksi diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 70
(1) Segala keputusan Direksi diambil dalam rapat Direksi.
(2) Dalam keadaan tertentu, keputusan Direksi dapat
diambil di luar rapat Direksi sepanjang seluruh anggota Direksi setuju tentang cara dan materi yang diputuskan.
(3) Dalam setiap rapat Direksi dibuat risalah rapat yang
berisi hal yang dibicarakan dan diputuskan, termasuk apabila terdapat pernyataan ketidaksetujuan anggota Direksi.
Pasal 71
(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan selun:h anggota
Direksi, pelaksanaan tugas pengurusan BUMD dilaksanakan oleh Dewan Pengawas atau Komisaris.
(2)Dewan...
m PRESIDEN
45
(2) Dewan Pengawas atau Komisaris dapat menunjuk
pejabat dari internal BUMD untuk membantu pelaksanaan tugas Direksi sampai dengan pengangkatan Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan.
(3) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota
Direksi dan seluruh anggota Dewan Pengawas atau Komisaris, pengurusan perusahaan umum Daerah dilaksanakan oleh KPM dan pengurusan perusahaan perseroan Daerah oleh RUPS.
(4) KPM atau RUPS dapat menunjuk pejabat dari internal
BUMD untuk membantu pelaksanaan tugas pengurusan BUMD sampai dengan pengangkatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dan anggota Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan.
Pasal 72
(r) Anggota Direksi tidak berwenang mewakili perusahaan umum Daerah apabila:
- terjadi perkara di pengadilan antara penrsahaan umum Daerah dengan anggota Direksi yang bersangkutan; dan/atau
- anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan perusahaan umum Daerah.
(2) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), yang berhak mewakili perusahaan umum Daerah yaitu:
- anggota . . .
#lru f)l{t:SlL)t-N REt'tllll l\ INDONESIA
- anggota Direksi lainnya yang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan perusahaan umum Daerah;
- Dewan Pengawas dalam hal seluruh anggota Direksi mempunyai benturan kepentingan dengan perusahaan umum Daerah; atau
- pihak lain yang ditunjuk oleh KPM dalam hal seluruh anggota Direksi atau Dewan Pengawas mempunyai benturan kepentingan dengan pemsahaan umum Daerah.
Pasal 73
Ketentuan mengenai kewenangan anggota Direksi perusahaan perseroan Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas.
Bagian Kedua Pegawai BUMD
Pasal 74
Pegawai BUMD merupakan pekerja BUMD yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak, dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketenagakerj aan.
Pasal 75 .
q,,*}
PIIT-SIDEN REPLIF]t IK INDONESIA 47-
Pasal 75
(1) Pegawai BUMD memperoleh penghasilan yang adil dan
layak sesuai dengan beban pekerjaan, tanggung jawab, dan kinerja.
(2) Direksi menetapkan penghasilan pegawai BUMD sesuai
dengan renc€ura kerja dan anggaran BUMD.
(3) Penghasilan pegawai BUMD paling banyak terdiri atas:
- gaji;
- tunjangan;
- fasilitas; dan/atau
- jasa produksi atau insentif pekerjaan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan pegawai
BUMD diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 76
BUMD wajib mengikutsertakan pegawai BUMD pada program jaminan kesehatan, jaminan hari tua, dan jaminan sosial lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal77 Dalam rangka peningkatan kompetensi pegawai, BUMD melaksanakan program peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Pasal 78
Pegawai BUMD dilarang menjadi pengurLrs partai politik.
FRt S l[)t,.N
Bagian Kesatu Satuan Pengawas Intern
Pasal 79
(1) Pada setiap BUMD dibentuk satuan pengawas intern
yang merupakan aparat pengawas intern perusahaan. tzl Satuan pengawas intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada direktur utama.
(3) Pengangkatan kepala satuan pengawas intern
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah mendapatkan pertimbangan dari Dewan Pengawas atau Komisaris.
Pasal 80
Satuan pengawas intern mempunyai tugas:
- membantu direktur utama dalam melaksanakan pemeriksaan operasional dan keuangan BUMD, menilai pengendalian, pengelolaan, dan pelaksanaannya pada BUMD, dan memberikan saran perbaikan;
- memberikan keterangan tentang hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas satuan pengawas intern sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada direktur utama; dan
- memonitor tindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang telah dilaporkan.
Pasal 81
(1) Satuan pengawas intern memberikan laporan atas hasil
pelaksanaan tugas kepada Direktur utama dengan tembusan kepada Dewan Pengawas atau Komisaris.
(2) Satuan pengawas intern dapat memberikan keterangan
secara langsung kepada Dewan Pengawas atau Komisaris atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 82
(1) Direktur utama menyampaikan hasil pemeriksaan satuan
pengawas intern kepada seluruh anggota direksi, untuk selanjutnya ditindaklanjuti dalam rapat direksi. (21 Direksi wajib memperhatikan dan segera mengambil langkah yang diperlukan atas segala sesuatu yang dikemukakan dalam setiap laporan hasil pemeriksaan yang dibuat oleh satuan pengawas intern.
Pasal 83
Dalam melaksanakan tugasnya, satuan pengawas intern wajib menjaga kelancaran tugas satuan organisasi lainnya dalam BUMD sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya masing- masing.
Bagian Kedua Komite Audit dan Komite Lainnya
Pasal 84
(1) Dewan Pengawas atau Komisaris membentuk komite
audit dan komite tainnya yang bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Dewan Pengawas atau Komisaris dalam melaksanakan tugas pengawasan.
(2) Komite
q,D
PRES ILTEN
(21 Komite audit dan komite lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan unsur independen dipimpin oleh seorang anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris.
(3) Komite audit dan komite lainnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dalam pelaksanaan tugasnya dapat berkoordinasi dengan satuan pengawas intern.
Pasal 85
Komite audit mempunyai tugas:
- membantu Dewan Pengawas atau Komisaris dalam memastikan efektivitas sistem pengendalian intern dan efektivitas pelaksanaan tugas eksternal auditor;
- menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang dilaksanakan oleh satuan pengawas intern maupun auditor eksternal;
- memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem pengendalian manajemen serta pelaksanaannya;
- memastikan telah terdapat prosedur reviu yang memuaskan terhadap segala informasi yang dikeluarkan perusahaan;
- melakukan identifikasi terhadap hal yang memerlukan perhatian Dewan Pengawas atau Komisaris; dan
- melaksanakan tugas lain yang terkait dengan pengawasan yang diberikan oleh Dewan Pengawas atau Komisaris.
Pasal 86
(1) Dalam hal keuangan BUMD tidak mampu membiayai
pelaksanaan tugas komite audit dan komite lainnya, BUMD tersebut dapat tidak membentuk komite audit dan komite lainnya. t2t Dalam hal tidak dibentuk komite audit dan komite lainya dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (i), fungsi komite audit dan komite lainnya dilaksanakan oleh satuan pengawas intern.
Pasal 87
Ketentuan mengenai satuan pengawas intern, komite audit, dan komite lainnya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri.
Bagian Kesatu Perencanaan
Paragraf 1 Rencana Bisnis BUMD
Pasal 88
(1) Direksi wajib menyiapkan rencana bisnis yang hendak
dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) Rencana .
FRESIDEN
REPUBLIK IN DO N ESIA
(2) Rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat:
- evaluasi hasil rencana bisnis sebelumnya;
- kondisi BUMD saat ini;
- asumsi yang dipakai dalam penJrusunan rencana bisnis; dan
- penetapan visi, misi, sasaran, strategi, kebijakan, dan program kerja.
(3) Direksi menyampaikan rancangan rencana bisnis kepada
Dewan Pengawas atau Komisaris untuk ditandatangani bersama. (41 Rencana bisnis yang telah ditandatangani bersama Dewan Pengawas atau Komisaris disampaikan kepada KPM atau RUPS untuk mendapatkan pengesahan. (s) Rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar perjanjian kontrak kinerja.
(6) Rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat 14)
disampaikan kepada Menteri.
Paragral 2 Rencana Kerja dan Anggaran BUMD
Pasal 89
(1) Direksi wajib menyiapkan rencana kerja dan anggaran
yang menrpakan penjabaran tahunan dari rencana bisnis.
(2) Rencana .
m PIlESIDEN l?F-Pt.ltlL ltr INDoNESIA 53-
(2) Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit memuat rencana rinci program kerja dan anggaran tahunan.
anggaran(3) Direksi menyampaikan rencana kerja dan kepada Dewan Pengawas atau Komisaris paling lambat ditandatangani pada akhir bulan November untuk bersama.
(4) Rencana kerja dan anggaran yang telah ditandatangani
bersama Dewan Pengawas atau Komisaris disampaikan kepada KPM atau RUPS untuk mendapatkan pengesahan.
Pasal 90
Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana bisnis dan rencana kerja dan anggaran BUMD diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Operasional BUMD
Paragraf 1
Standar Operasional Prosedur
Pasal 9 1
(1) operasional BUMD dilaksanakan berdasarkan standar
operasional prosedur.
(2) Standar operasional prosedur disusun oleh Direksi dan
disetujui oleh Dewan Pengawas atau Komisaris.
(3) Standar
#!} t-, t{ t- :; il.) E N REPUEtt il( tNt)()NE StA
(3) Standar operasional prosedur harus memenuhi unsur
perbaikan secara berkesinambungan.
- Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat aspek:
- organ;
- organisasi dan kepegawaian;
- keuangan;
- pelayanan pelanggan;
- resiko bisnis;
- pengadaan barang danjasa;
- pengelolaan barang;
- pemasaran; dan
- pengawasan.
(5) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud
1 pada ayat (4) harus sudah dipenuhi paling lambat (satu) tahun sejak pendirian BUMD.
(6) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) disampaikan kepada Sekretaris Daerah.
Paragraf 2 Tata Kelola Perusahaan Yang Baik
Pasal 92
(1) Pengurusan BUMD dilaksanakan sesuai dengan Tata
Kelola Perusahaan Yang Baik.
(2) Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas prinsip:
- transparansi...
PRESIDEN
- transparansi;
- akuntabilitas;
- pertanggungiawaban;
- kemandirian; dan
- kewajaran.
(3) Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik
sebagaimana dimal<sud pada ayat (2) bertujuan untuk:
- mencapai tujuan BUMD; perusahaan b. mengoptimalkan nilai BUMD agar memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional;
- mendorong pengelolaan BUMD secara profesional, elisien, dan efektif, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian organ BUMD;
- mendorong agar organ BUMD dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kesadaran tanggung jawab sosial BUMD terhadap pemangku kepentingan maupun kelestarian lingkungan di sekitar BUMD;
- meningkatkan kontribusi BUMD dalam perekonomian nasional; dan
- meningkatkan iklim usaha yang kondusif bagi perkembangan investasi nasional.
(4) Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Direksi.
(5) Penerapan.
t',',I,,S|r. F. r:, r r, l,'ino o ^ =,
(5) Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik dilakukan
paling lambat 2 (dua) tahun setelah BUMD didirikan.
Paragraf 3 Pengadaan Barang dan Jasa
Pasal 93
(1) Pengadaan barang dan jasa BUMD dilaksanakan
memperhatikan prinsip efisiensi dan transparansi.
(2) Ketentuan mengenai pengadaan barang dan jasa BUMD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Paragraf 4 Kerjasama
Pasa] 94
(1) BUMD dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain.
(21 Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus saling menguntungkan dan melindungi kepentingan Pemerintah Daerah, masyarakat luas, dan pihak yang bekerja sama.
(3) Pelaksanaan kerja sama BUMD dengan pihak lain
merupakan kewenangan Direksi sesuai dengan mekanisme internal perusahaan.
(4) Dalarn hal kerja sama berupa pendayagunaan aset tetap
yang dimiliki BUMD, kerja sama dimaksud dilakukan melalui kerja sama operasi.
(5) Dalam...
(5) Dalam hal kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) berupa tanah dan/atau bangunan yang berasal dari
penyertaan modal Daerah pada perusahaan perseroan Daerah dan dikerjasamakan dalam jangka waktu lebih dari 10 (sepuluh) tahun har-us disetujui oleh RUPS luar biasa.
(6) Kerja sama dengan pihak lain ben-rpa pendayagunaan
ekuitas berlaku ketentuan:
- disetujui oleh KPM atau RUPS luar biasa;
- laporan keuangan BUMD 3 (tiga) tahun terakhir dalam keadaan sehat;
- tidak boleh melakukan penyertaan modal berupa tanah dari BUMD yang berasal dari penyertaan modal Daerah; dan
- memiliki bidang usaha yang menunjang bisnis utama. (7\ BUMD memprioritaskan kerja sama dengan BUMD milik Pemerintah Daerah lain dalam rangka mendukung kerja sama daerah.
(8) Pemerintah Daerah dapat memberikan penugasan kepada
BUMD untuk melaksanakan kerja sama. (e) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama BUMD diatur dalam Peraturan Menteri.
. Paragraf 5.
PRESIDEN
Paragraf 5
Pinjaman
Pasa] 95 (r) BUMD dapat melakukan pinjaman dari lembaga keuangan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan sumber dana lainnya dari dalam negeri untuk pengembangan usaha dan investasi.
(2) Dalam hal pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempersyaratkan jaminan, aset BUMD yang berasal dari hasil usaha BUMD dapat dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman.
(3) Dalam hal BUMD melakukan pinjaman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada Pemerintah Daerah, tidak dipersyaratkan jaminan. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai pinjaman BUMD diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Pelaporan
Paragraf 1
Pelaporan Dewan Pengawas atau Komisaris
Pasal 96
(l Pengawas atau Komisaris terdiri dari ) Laporan Dewan laporan triwulan dan laporan tahunan.
. {2) Laporan
PRESIDEN
REPUBLIK INDON ES IA
{21 Laporan triwulan dan laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri dari laporan pengawasan yang disampaikan kepada KPM atau RUPS.
(21(3) Laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah akhir triwulan berkenaan.
(4) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan paling tambat 90 (sembilan puluh) hari kerja setelah tahun buku BUMD ditutup. (s) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disahkan oleh KPM atau RUPS.
(6) Dalam hal terdapat Dewan Pengawas atau Komisaris
tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disebutkan alasannya secara tertulis.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian
dan penyebarluasan laporan tahunan Dewan Pengawas atau Komisaris diatur dalam Peraturan Menteri.
Paragral 2
Pelaporan Direksi BUMD
Pasal 97
(1) Laporan direksi BUMD terdiri dari laporan bulanan,
laporan triwulan dan laporan tahunan.
l2l Laporart
PRES IDEN
REPUBLIK IN DO N ESIA
(2) Laporan bulanan dan Laporan triwulan sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) terdiri atas laporan kegiatan operasional dan laporan keuangan yang disampaikan kepada Dewan Pengawas atau Komisaris.
(3) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas laporan keuangan yang telah diaudit dan laporan manajemen yang ditandatangani bersama Direksi dan Dewan Pengawas atau Komisaris.
(4) Laporan triwulanan dan Laporan tahunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) disampaikan kepada KPM atau RUPS.
(5) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
disahkan oleh KPM atau RUPS paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterima.
(6) Direksi mempublikasikan laporan tahunan kepada
masyarakat paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disahkan oleh KPM atau RUPS. (71 Dalam hal terdapat anggota direksi tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disebutkan alasannya secara tertulis.
(8) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disampaikan kepada Menteri.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian
dan publikasi laporan tahunan Direksi diatur dalam Peraturan Menteri.
Paragraf 3
PRESIDEN
Paragraf 3
Laporan Tahunan Perusahaan Umum Daerah
Pasal 98
(1) Laporan tahunan bagi perusahaan umum Daerah paling
sedikit memuat:
- laporan keuangan;
- laporan mengenai kegiatan perusahaan umum Daerah; dan c. laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial lingkungan;
- rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha perusahaan umum Daerah;
- laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksana-kan oleh Dewan Pengawas selama tahun buku yang baru lampau; Pengawas; f. nama anggota Direksi dan anggota Dewan dan
- penghasilan angSota Direksi dan anggota Dewan Pengawas untuk tahun yang baru lampau '
(1) l2l Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf a paling sedikit memuat:
neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya;
laporan
REPUBLIK IN DO N ESIA
-62'
yang b. laporan laba rugi dari tahun buku bersangkutan;
- laporan arus kas; perubahan elmitas; dan d. laporan keuangan. e. catatan atas laporan
Paragrd 4
Laporan Tahunan Perusahaan Perseroan Daerah
Pasal 99
DaerahLaporan tahunan bagi penrsahaan perseroan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas.
Bagian Kesatu
Penggunaan Laba Perusahaan Umum Daerah
Pasal 1OO
(1) Penggunaan laba pemsahaan umum Daerah diatur dalam
anggaran dasar.
(2) Penggunaan .
(2) Penggunaan laba perusahaan umum Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
- pemenuhan dana cadangan;
- peningkatan kuantitas, kualitas, dan kontinuitas pelayanan umum, pelayanan dasar, dan usaha perintisan perusahaan umum Daerah yang bersangkutan;
- dividen yang menjadi hak Daerah;
- tantiem untuk anggota Direksi dan Dewan Pengawas;
- bonus untuk pegawai; dan/atau
- penggunaan laba lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) KPM memprioritaskan penggunaaan laba perusahaan
umum Daerah untuk peningkatan kuantitas, kualitas, dan kontinuitas pelayanan umum, pelayanan dasar, dan usaha perintisan perusahaan umum Daerah yang bersangkutan setelah dana cadangan dipenuhi. (41 Besaran penggunaan laba perusahaan umum Daerah ditetapkan setiap tahun oleh KPM.
Pasal 101
(1) Perusahaan umum Daerah wajib menyisihkan jumlah
tertentu dari laba bersih setiap tahun buku untuk dana cadangan.
(2) Penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dilakukan sampai dengan dana cadangan
mencapai paling sedikit 2Oo/o (dua puluh persen) dari modal perusahaan umum Daerah.
(3) Kewajiban .
(3) Kewajiban penyisihan dana cadangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 berlaku apabila perusahaan umum Daerah mempunyai saldo laba yang positif.
(4) Dana cadangan sampai dengan jumlah 2Ooh (dua puluh
persen) dari modal perusahaan umum Daerah hanya dapat digunakan untuk menutup kerugian pemsahaan umum Daerah. (s) Apabila dana cadangan telah melebihi jumlah 2Oo/o (dua puluh persen), KPM dapat memutuskan agar kelebihan dari dana cadangan tersebut digunakan untuk keperluan perusahaan umum Daerah.
(6) Direksi harus mengelola dana cadangan agar dana
cadangan tersebut memperoleh laba dengan cara yang baik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Laba yang diperoleh dari pengelolaan dana cadangan
dimasukkan dalam perhitungan laba rugi.
Pasal 102
Dividen perusahaan umum Daerah yang menjadi hak Daerah merupakan penerimaan Daerah setelah disahkan oleh KPM.
Pasal 103
(1) Tantiem untuk Direksi dan Dewan Pengawas serta bonus
untuk pegawai paling tinggi 5% (lima persen) dari laba bersih setelah dikurangi untuk dana cadangan.
(2) Pemberian. .
trREs;tt)t N REPUBLIh INDONESIA
(2) Pemberian tantiem dan bonus yang dikaitkan dengan
kinerja perusahaan umum Daerah dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya.
Pasal 104
Jika perhitungan laba rugi pada suatu tahun buku menunjukkan adanya kerugian yang tidak dapat ditutup dengan dana cadangan, kenrgian tersebut tetap dicatat dalam pembukuan perusahaan umum Daerah dan dianggap tidak mendapat laba selama kerugian yang tercatat tersebut belum seluruhnya tertutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Penggunaan Laba Perusahaan Perseroan Daerah
Pasal 105
(1) Penggunaan laba penrsahaan perseroan Daerah
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas.
(2) Dividen perusahaan perseroan Daerah yang menjadi hak
Daerah merupakan penerimaan Daerah setelah disahkan oleh RUPS.
BagianKetiga...
fl,D
PRESIDEN
Bagtan Ketiga
Penggunaan Laba BUMD Untuk Tanggung Jawab Sosial
Pasal 106
(1) BUMD melaksanakan tanggung jawab sosial dan
lingkungan dengan cara menyisihkan sebagian laba bersih. (2t Penggunaan laba untuk tanggung jawab sosial dan
(1) linglmngan sebagaimana dimaksud pada ayat
diprioritaskan untuk keperluan pembinaan usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi.
Pasal 107
(1) BUMD dapat membentuk anak perusahaan.
{21 Dalam membentuk anak perusahaan, BUMD dapat bermitra dengan: atau BUMD lain; dan/atau a. badan usaha milik negara hukum b. badan usaha swasta yang berbadan Indonesia.
(3) Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (21 paling sedikit
memenuhi syarat:
Iaporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang diaudit kantor akuntan publik dengan hasil opini paling rendah setara wajar dengan pengecualian;
perusahaan
PRESIDEN
REPUBLIK IN DON ESIA
- penrsahaan dalam kondisi sehat yang dinyatakan oleh kantor akuntan publik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
- memiliki kompetensi dibidangnya; dan
- perusahaan mitra harus menyetor dalam bentuk uang secara tunai paling sedikit sebesar 25o/o (dua puluh lima persen) yang dihitung secara proposional sesuai kesepakatan dari modal dasar. (41 Pembentukan anak perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
- disetujui oleh KPM atau RUPS;
- minimal kepemilikan saham 70% (tujuh putuh persen) dan sebagai pemegang saham pengendali;
- laporan keuangan BUMD 3 (tiga) tahun terakhir dalam keadaan sehat;
- memiliki bidang usaha yang menunjang bisnis utama; dan
- tidak boleh melakukan penyertaan modal berupa tanah dari BUMD yang berasal dari penyertaan modal Daerah.
(s) Setiap penambahan modal disetor yang mengakibatkan penrbahan kepemilikan saham BUMD di anak perusahaan dilakukan dengan persetujuan oleh KPM atau RUPS.
Pasal 108
(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat memberikan penugasan kepada BUMD untuk mendukung perekonomian Daerah dan menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum tertentu dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan BUMD. (21 Setiap penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikaji bersama oleh pemberi penugasan dan BUMD sebelum mendapatkan persetujuan dari KPM atau RUPS.
(3) Setiap penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat didukung dengan pendanaan.
(4) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
berupa:
- penyertaan modal Daerah;
- subsidi;
- pemberian pinjaman; dan/atau
- hibah. (s) BUMD yang melaksanakan penugasan harus secara tegas melakukan pemisahan pembukuan mengenai penugasan tersebut dengan pembukuan dalam rangka pencapaian sasaran usaha perusahaan.
(6) Setelah pelaksanaan penugasan, Direksi wajib
memberikan laporan kepada KPM atau RUPS.
(7) Penugasan
PRESIDEN
(7\ Penugasan dari Pemerintah hrsat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah berkoordinasi dengan Menteri.
(8) Setiap penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Bagian Kesatu Evaluasi BUMD
Pasal 109
(1) Evaluasi BUMD dilakukan dengan cara membandingkan
antara target dan realisasi.
(2) Evaluasi BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (I)
dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
oleh:
- BUMD;
- Pemerintah Daerah; dan/atau
- kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-
kurangnya meliputi:
- penilaian kinerja;
- penilaian tingkat kesehatan; dan
- penilaianpelayanan.
Pasal 110
(1) Penilaian tingkat kesehatan mempakan tolok ukur
kinerja BUMD. (21 Penilaian tingkat kesehatan dilakukan setiap tahun oleh BUMD dan disampaikan kepada KPM atau RUPS.
(3) Penilaian tingkat kesehatan BUMD menjadi dasar
evaluasi BUMD.
(4) Kepala Daerah menyampaikan hasil penilaian tingkat
kesehatan kepada Menteri.
Pasal 111
Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi BUMD diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Kedua Restrukturisasi
Paragraf 1 Maksud dan Tujuan Restrukturisasi
Pasal 112
(1) Restrukturisasi dilakukan dengan maksud untuk
menyehatkan BUMD agar dapat beroperasi secara efisien, akuntabel, transparan, dan profesional.
(2) Restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertujuan untuk:
- meningkatkan kinerja dan nilai BUMD; pajak b. memberikan manfaat berupa dividen dan kepada negara dan Daerah; dan/atau
- menghasilkan produk dan layanan dengan harga yang kompetitif kepada konsumen.
(3) Restrukturisasi
PRESIDEN
_71 _
(3) Restrukturisasi dilakukan terhadap BUMD yang terus
menerus mengalami kerugian dan kerugian tersebut mengancam kelangsungan usaha BUMD.
(4) Restrukturisasi dilaksanakan dengan memperhatikan
efisiensi biaya, manfaat, dan resiko.
Paragral 2
Cakupan Restrukturisasi
Pasal 113
(1) Restrukturisasi meliputi Restrukturisasi regulasi
dan/atau Restrukturisasi perusahaan. (21 Restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
- Restrukturisasi internal yang mencakup keuangan, manajemen, operasional, sistem, dan prosedur;
- penataan hubungan fungsional antara Pemerintah Daerah dan BUMD untuk menetapkan arah dalam rangka pelalsanaan kewajiban pelayanan publik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Restrukturisasi diatur
dalam Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Perubahan Bentuk Hukum BUMD
Pasal 114
(1) BUMD dapat melakukan perubahan bentuk hukum.
(2) Perubahan
PRESIDEN
72-
t2l Perubahan bentuk hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka mencapai tujuan BUMD dan Restnrkturisasi.
(3) Perubahan bentuk hukum BUMD sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas: umum a. perubahan bentuk hukum pemsahaan Daerah menjadi perusahaan perseroan Daerah; dan perseroan b. perubahan bentuk hukum perusahaan Daerah menjadi perusahaan umum Daerah.
(4) Perubahan bentuk hukum BUMD sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan Perda. (s) Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan bentuk hukum BUMD diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Privatisasi
Paragraf 1 Maksud dan TUjuan Privatisasi
Pasal 115
(1) Privatisasi dilakukan dengan maksud untuk
meningkatkan kinerja dan nilai tambah perusahaan dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemilikan saham pada BUMD yang berbentuk perusahaan perseroan Daerah.
(21 Privatisasi
REPUBLIK II.IDOI.IESIA
(1){2) Privatisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
bertujuan untuk:
- memperluas kepemilikan masyarakat;
- meningkatkan efisiensi dan produktivitas;
- memperkuat struktur dan kinerja keuangan;
- menciptakan struktur industri yang sehat dan kompetitif;
- menciptakan badan usaha yang berdaya saing dan berorientasi global; dan/ atau
- menumbuhkan iklim usaha, ekonomi makro, dan kapasitas pasar.
Paragral 2 Prinsip Privatisasi dan Kriteria Perusahaan perseroan Daerah Yang Dapat Diprivatisasi
Pasal 1 16
Privatisasi dilakukan dengan memperhatikan prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan kewajaran.
Pasal 117
Perusahaan perseroan Daerah yang dilakukan Privatisasi hanrs memenuhi kriteria:
- industri atau sektor usahanya kompetitif; atau
- industri atau sektor usaha yang unsur teknologinya cepat benrbah.
Pasal 1 18
Pasal 1 18
Perusahaan perseroan Daerah yang tidak dapat dilakukan Privatisasi meliputi:
- perusahaan perseroan Daerah yang bidang usahanya berdasarkan ketentuan peraturan pemndang-undangan hanya boleh dikelola oleh BUMD yang loOo/o (seratus persen) sahamnya dimiliki oleh Daerah;
- perusahaan perseroan Daerah yang bergerak di sektor tertentu yang oleh Pemerintah Rrsat atau Pemerintah Daerah diberikan tugas khusus untuk melaksanakan kegiatan tertentu yang berkaitan dengan kepentingan umum; atau
- pemsahaan perseroan Daerah yang bergerak di bidang usaha sumber daya alam yang secara tegas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dilarang untuk dilakukan Privatisasi.
Pasal 119
(1) Privatisasi dilaksanakan dengan cara:
- penjualan saham langsung kepada pelanggan;
- penjualan saham kepada pegawai BUMD yang bersangkutan;
- penjualan saham berdasarkan ketentuan pasar modal; dan/atau
- penjualan saham langsung kepada investor.
(2) Dalam hal BUMD merniliki tujuan kernanfaatan Lrmllrn,
Privatisasi diprioritaskan dengan cara penjualan saham langsung kepada pelanggan.
Paragraf 3
PRESIOEN
Paragraf 3
Tata Cara Privatisasi
Pasal 120
(1) Privatisasi perusahaan perseroan Daerah dilakukan
setelah mendapatkan persetujuan DPRD dan telah disosialisasikan kepada masyarakat. (2\ Pihak terkait dalam Privatisasi diwajibkan menjaga kerahasiaan atas informasi yang diperoleh sepanjang informasi tersebut belum dinyatakan sebagai informasi yang terbuka untuk umum.
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 121
(i) Hasil Privatisasi dengan cara penjualan saham milik Daerah merupakan penerimaan Daerah.
(2) Hasil Privatisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disetor ke kas Daerah.
Pasal L22 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Privatisasi diatur dalam Peraturan Menteri.
flD t,'Sotf; R E p u J.Tnt r . r, o 76
Pasal 123
(1) Penggabungan dan peleburan BUMD dilakukan terhadap
2 (dua) BUMD atau lebih.
(2) BUMD dapat mengambil alih BUMD dan/atau badan
usaha lainnya.
Pasal 124
(1) Pembubaran BUMD ditetapkan dengan Perda.
(2) Fungsi BUMD yang dibubarkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
(3) Kekayaan daerah hasil pembubaran BUMD dikembalikan
kepada Daerah.
Pasal 125
Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran BUMD dilakukan berdasarkan hasil analisis investasi, penilaian tingkat kesehatan, dan hasil evaluasi BUMD.
Pasal 126
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran pemsahaan perseroan Daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas.
PRESJ IDEN
77-
Pasal 127
(1) BUMD dapat dinyatakan pailit sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. (2t Direksi perusahaan umum Daerah hanya dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan agar perusahaan umum Daerah dinyatakan pailit setelah memperoleh persetujuan dari kepala Daerah dan DPRD.
(3) Direksi perusahaan perseroan Daerah hanya dapat
mengajukan permohonan kepada pengadilan agar perusahaan perseroan Daerah dinyatakan pailit setelah memperoleh persetujuan dari kepala Daerah dan DPRD, untuk selanjutnya ditetapkan oleh RUPS.
(4) Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau
kelalaian Direksi dan kekayaan BUMD tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut, setiap anggota Direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian dimaksud. (s) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku juga bagi anggota Direksi yang salah atau lalai yang sudah tidak menjabat 5 (lima) tahun sebelum BUMD dinyatakan pailit.
(6) Anggota Direksi yang dapat membuktikan bahwa
kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya tidak bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian dimaksud.
PasalL28...
REPUBLTK il..lDOt{t 5itA 78-
Pasal 128
(1) Dalam hal aset BUMD yang dinyatakan pailit
dipergunakan untuk melayani kebutuhan dasar masyarakat, Pemerintah Daerah mengambil alih aset tersebut untuk melayani kebutuhan dasar masyarakat tanpa mengubah tujuan dan fungsi aset yang bersangkutan.
(2) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak dapat mengambil
alih yang dipergunakan untuk melayani kebutuhan dasar masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah wajib menyediakan kebutuhan dasar masyarakat dimaksud.
Bagian Kesatu Pembinaan BUMD
Paragraf 1 Pembinaan BUMD oleh Menteri
Pasal 129
(1) Menteri melakukan pembinaan BUMD.
(2) Menteri dalam melaksanakan tugas pembinaan BUMD
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan BUMD;
b.penyiapan...
PRESIDEN
REPUBLIK IN DON ES IA
- penyiapan perumusan fasilitasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan BUMD; penyiapan penrmusan pelaksanaan pembinaan umum di bidang pengelolaan BUMD;
- penyiapan perumusan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan BUMD;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan BUMD; dan
- penyiapan perumusan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan BUMD.
Paragra! 2 Pembinaan BUMD oleh Kementerian/Lembaga
Pasal 130
(1) Menteri teknis atau pimpinan lembaga pemerintah
nonkementerian melakukan pembinaan teknis terhadap BUMD dengan menetapkan kebijakan teknis BUMD. (21 Dalam rangka menetapkan kebijakan teknis BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri teknis atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian berkoordinasi dengan Menteri.
Paragraf 3 Pembinaan BUMD oleh Pemerintah Daerah
Pasal 131
(1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap
pengurLrsan BUMD.
(2) Pembinaan .
t,'*o55r R E P u J,-Tnt . o =,
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh:
- Sekretaris Daerah;
- pejabat pada Pemerintah Daerah yang melakukan fungsi pembinaan teknis BUMD; dan
- pejabat pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan fungsi pengawasan atas permintaan Sekretaris Daerah.
Pasal 132
Sekretaris Daerah melaksanakan pembinaan terhadap pengurLlsan BUMD pada kebijakan yang bersifat strategis.
Pasal 133
(1) Pejabat pada Pemerintah Daerah yang melakukan fungsi
pembinaan teknis BUMD mempunyai tugas melakukan:
- pembinaan organisasi, manajemen, dan keuangan;
- pembinaan kepengumsan;
- pembinaan pendayagunaan aset;
- pembinaan pengembangan bisnis ;
- monitoring dan evaluasi;
- administrasi pembinaan; dan
- fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah.
(2) Penetapan pejabat pada Pemerintah Daerah yang
melakukan fungsi pembinaan teknis BUMD disesuaikan dengan perangkat Daerah atau unit kerja pada perangkat Daerah yang menangani BUMD.
BagianKedua...
m PR ES I DEN
81 -
Bagian Kedua
Pengawasan BUMD
Pasal 134
(1) Pengawasan terhadap BUMD dilakukan untuk
menegakkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik. (21 Pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan oleh pengawasan internal dan pengawasan eksternal.
(3) Pengawasan internal sebagaimana dimaksud ayat (21
dilakukan oleh satuan pengawas intern, komite audit, dan/atau komite lainnya.
(4) Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud ayat (21
dilakukan oleh:
- Pemerintah Daerah;
- Menteri untuk pengawasan umum; dan
- menteri teknis atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian untuk pengawasan teknis. (s) Pengawasan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilaksanakan oleh pejabat pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan fungsi pengawasan.
Pasal 135
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan BUMD diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB XV .
i,D PRESIDEN
Pasal 136
Pengurusan perusahaan perseroan Daerah dilakukan sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas.
Pasal 137
(1) BUMD dapat berhimpun dalam asosiasi BUMD atau
dengan nama lain.
(2) Pembinaan dan pengawasan Asosiasi BUMD atau dengan
(1) nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat
dilaksanakan oleh Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan
pengawasErn asosiasi BUMD atau dengan nama lain diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 138
Periodesasi jabatan Dewan Pengawas, Komisaris, dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud.
Pasal 139
(1) Perusahaan daerah yang telah didirikan sebelum
berlakunya Peraturan Pemerintah ini dapat diubah menjadi BUMD;
(2) Terhadap perusahaan daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) yang kepemilikan saham 1 (satu) Daerah di bawah 51% (lima puluh satu persen), Daerah tersebut wajib menyesuaikan kepemilikan sahamnya menjadi paling sedikit 51% (lima puluh satu persen).
(3) Ketentuan mengenai penyesuaian kepemilikan saham
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 140
Semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan BUMD dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 141
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar .
Agal setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2Ol7
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2Ol7
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Plt.Asisten Deputi Bidang Pemerintahan Dalam Negeri d i Daerah, Deputi Bidang dang-undangan,
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (6),
Pasal 335 ayat (2), Pasal 336 ayat (5), Pasal 337 ayat (2), Pasal
338 ayat (4), Pasal 34O ayat (2), Pasal 342 ayat (3) dan Pasal 343 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20l4 tentang Pemerintahan Daerah, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20l4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20L4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 20l5 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
