PP
BADAN USAHA MILIK DAERAH
Pasal 49
BAB 5 — ORGAN DAN PEGAWAI BUMD
(1) Anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris
dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:
- anggota Direksi pada BUMD, badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik swasta;
- pejabat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan / atau
- pejabat lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
(21 Pelanggaran . .
q,*)
['i][ (ill)1 N REFUBLII( ll{l )()l{l :;lA 34-
(2) Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan
sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas dan/atau anggota Komisaris.
(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak dilaksanakan oleh KPM atau RUPS paling lama
bersangkutan 20 (dua puluh) hari kerja sejak yang diangkat memangku jabatan baru sebagai anggota Dewan yang Pengawas atau anggota Komisaris, jabatan bersangkutan sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dinyatakan berakhir.
