PP
BADAN USAHA MILIK DAERAH
Pasal 50
BAB 5 — ORGAN DAN PEGAWAI BUMD
(1) Anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris wajib
dengan itikad baik dan tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan BUMD.
(2) Setiap anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris
bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.
(3) KPM dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap
anggota Dewan Pengawas yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada perusahaan umum Daerah kecuali anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan mengganti kerugian yang ditimbulkan tersebut dan disetorkan ke rekening kas umum daerah.
