PP
BADAN USAHA MILIK DAERAH
Pasal 51
BAB 5 — ORGAN DAN PEGAWAI BUMD
(1) Penghasilan anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh
KPM dan penghasilan anggota Komisaris ditetapkan oleh RUPS.
(2) Penghasilan anggota Dewan Pengawas dan anggota
Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas:
- honorarium;
- tunjangan;
- fasilitas; dan/atau
- tantiem atau insentif kinerja.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan anggota
Dewan Pengawas dan anggota Komisaris diatur dalam Peraturan Menteri.
