PP
BADAN USAHA MILIK DAERAH
Pasal 52
BAB 5 — ORGAN DAN PEGAWAI BUMD
(1) Dewan Pengawas atau Komisaris dapat mengangkat
seorang sekretaris yang dibiayai oleh BUMD.
(2) T.rgas sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Pengawas atau Komisaris.
