PP
BADAN USAHA MILIK DAERAH
Pasal 27
(1) BUMD dapat menerima hibah.
(2) Ketentuan
],llL(llDEN llEt'r iltt tl( INDot\EStA
(2) Ketentuan mengenai penerimaan hibah dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Ketujuh Sumber Modal Lainnya
