PP
BADAN USAHA MILIK DAERAH
Pasal 28
(1) Dalam hal penyertaan modal bersumber dari modal
kapitalisasi cadangan, keuntungan revaluasi aset, dan agio saham diputuskan oleh KPM atau RUPS.
(2) Penyertaan modal yang bersumber dari modal kapitalisasi
cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah.
Bagian Kesatu Organ BUMD
Paragraf 1 Umum
