PP
BADAN USAHA MILIK DAERAH
Pasal 39
BAB 5 — ORGAN DAN PEGAWAI BUMD
(1) Proses pemilihan anggota Dewan Pengawas atau anggota
Komisaris dilakukan melalui seleksi.
(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-
kurangnya meliputi tahapan uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh tim atau lembaga profesional.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 40. . .
PRESIDEN
