PP
BADAN USAHA MILIK DAERAH
Pasal 38
BAB 5 — ORGAN DAN PEGAWAI BUMD
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- sehat jasmani dan rohani;
- memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
c.memahami...
$-.#
PRESIDEN
- memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah;
- memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen;
- menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya;
f . berijazah paling rendah Strata I (S-1);
- berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
- tidak pernah dinyatakan pailit;
- tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatalan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
- tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan
- tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif.
