Pasal 40
BAB 5 — ORGAN DAN PEGAWAI BUMD
(1) Calon anggota Dewan Pengawas atau calon anggota
Komisaris yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 wajib menandatangani kontrak kinerja sebelum diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris.
(2) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas atau anggota
Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota Direksi, kecuali untuk pengangkatan pertama kali pada saat pendirian. (s) Ketentuan mengenai seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 tidak berlaku bagi pengangkatan kembali anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masajabatannya. (41 Dalam hal anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris diangkat kembali, anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris wajib menandatangani kontrak kinerja. (s) Penandatanganan kontrak kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditakukan sebelum pengangkatan kembali sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris.
