Pasal 43
BAB 5 — ORGAN DAN PEGAWAI BUMD
(1) Dewan Pengawas bertugas:
pengawasan terhadap perusahaan umum a. melakukan Daerah; dan Direksi b. mengawasi dan memberi nasihat kepada dalam menjalankan pengurusan perusahaan umum Daerah. (21 Komisaris bertugas:
- melakukan pengawasan terhadap perusahaan perseroan Daerah; dan
b.mengawasi...
fl.# PRESIDEN
- mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi dalam menjalankan pengurusan perusahaan perseroan Daerah.
(3) Dewan Pengawas wajib:
pengawasan kepada KPM; dan a. melaporkan hasil rapat. b. membuat dan memelihara risalah
(4) Komisaris wajib:
pengawasan kepada RUPS; dan a. melaporkan hasil rapat. b. membuat dan memelihara risalah (s) Pengawasan terhadap perusahaan perseroan Daerah dilalsanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas.
pengawasan(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai sebagaimana dimaksud pada ayat (i) sampai dengan ayat
(4) diatur dalam Peraturan Menteri.
