PP
BADAN USAHA MILIK DAERAH
Pasal 30
BAB 5 — ORGAN DAN PEGAWAI BUMD
Setiap orang dalam pengurLlsan BUMD dalam 1 (satu) Daerah dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah, atau ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan.
Paragraf 2 KPM
