PP
BADAN USAHA MILIK DAERAH
Pasal 31
BAB 5 — ORGAN DAN PEGAWAI BUMD
KPM tidak bertanggung jawab atas kerugian perusahaan umum Daerah apabila dapat membuktikan:
- tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung;
- tidak terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perusahaan umum Daerah; dan/atau
- tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung menggunakan kekayaan perusahaan umum daerah secara melawan hukum.
Pasal32...
$-,l,ry
I', lft :;tt)t N
REPLJI]t IK INt)()NT SII
25-
