PP
BADAN USAHA MILIK DAERAH
Pasal 32
BAB 5 — ORGAN DAN PEGAWAI BUMD
(1) KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi melakukan rapat
dalam pengembangan usaha perusahaan umum Daerah. (21 Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- rapat tahunan;
- rapat persetujuan rencana kerja anggaran penrsahaan umum Daerah; dan
- rapat luar biasa.
Paragraf 3 RUPS
