PP
BADAN USAHA MILIK DAERAH
Pasal 33
BAB 5 — ORGAN DAN PEGAWAI BUMD
(1) Kepala Daerah mewakili Daerah selaku pemegang saham
perusahaan perseroan Daerah di dalam RUPS. (21 Kepala Daerah dapat memberikan kuasa berupa hak substitusi kepada pejabat Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
