PP
BADAN USAHA MILIK DAERAH
Pasal 34
BAB 5 — ORGAN DAN PEGAWAI BUMD
Kepala Daerah tidak bertanggung jawab atas kerugian perusahaan perseroan Daerah apabila dapat membuktikan:
- tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung;
- tidak terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perusahaan perseroan Daerah; dan/atau
- tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung menggunakan kekayaan perusahaan perseroan daerah secara melawan hukum.
