PP
BADAN USAHA MILIK DAERAH
Pasal 35
BAB 5 — ORGAN DAN PEGAWAI BUMD
Ketentuan lebih lanjut mengenai RUPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas.
Paragraf 4 Dewan Pengawas dan Komisaris
