PP
BADAN USAHA MILIK DAERAH
Pasal 36
BAB 5 — ORGAN DAN PEGAWAI BUMD
(1) Anggota Dewan Pengawas dan anggota Komisaris dapat
terdiri dari unsur independen dan unsur lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1)(2t Unsur lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
dapat terdiri atas pejabat Pemerintah Pusat dan pejabat Pemerintah Daerah yang tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik.
