PP
BADAN USAHA MILIK DAERAH
Pasal 130
BAB 14 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BUMD
(1) Menteri teknis atau pimpinan lembaga pemerintah
nonkementerian melakukan pembinaan teknis terhadap BUMD dengan menetapkan kebijakan teknis BUMD. (21 Dalam rangka menetapkan kebijakan teknis BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri teknis atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian berkoordinasi dengan Menteri.
Paragraf 3 Pembinaan BUMD oleh Pemerintah Daerah
