PP
BADAN USAHA MILIK DAERAH
Pasal 73
BAB 5 — ORGAN DAN PEGAWAI BUMD
Ketentuan mengenai kewenangan anggota Direksi perusahaan perseroan Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas.
Bagian Kedua Pegawai BUMD
