PP
BADAN USAHA MILIK DAERAH
Pasal 72
BAB 5 — ORGAN DAN PEGAWAI BUMD
(r) Anggota Direksi tidak berwenang mewakili perusahaan umum Daerah apabila:
- terjadi perkara di pengadilan antara penrsahaan umum Daerah dengan anggota Direksi yang bersangkutan; dan/atau
- anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan perusahaan umum Daerah.
(2) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), yang berhak mewakili perusahaan umum Daerah yaitu:
- anggota . . .
#lru f)l{t:SlL)t-N REt'tllll l\ INDONESIA
- anggota Direksi lainnya yang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan perusahaan umum Daerah;
- Dewan Pengawas dalam hal seluruh anggota Direksi mempunyai benturan kepentingan dengan perusahaan umum Daerah; atau
- pihak lain yang ditunjuk oleh KPM dalam hal seluruh anggota Direksi atau Dewan Pengawas mempunyai benturan kepentingan dengan pemsahaan umum Daerah.
