Pasal 71
BAB 5 — ORGAN DAN PEGAWAI BUMD
(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan selun:h anggota
Direksi, pelaksanaan tugas pengurusan BUMD dilaksanakan oleh Dewan Pengawas atau Komisaris.
(2)Dewan...
m PRESIDEN
45
(2) Dewan Pengawas atau Komisaris dapat menunjuk
pejabat dari internal BUMD untuk membantu pelaksanaan tugas Direksi sampai dengan pengangkatan Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan.
(3) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota
Direksi dan seluruh anggota Dewan Pengawas atau Komisaris, pengurusan perusahaan umum Daerah dilaksanakan oleh KPM dan pengurusan perusahaan perseroan Daerah oleh RUPS.
(4) KPM atau RUPS dapat menunjuk pejabat dari internal
BUMD untuk membantu pelaksanaan tugas pengurusan BUMD sampai dengan pengangkatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dan anggota Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan.
