PP
BADAN USAHA MILIK DAERAH
Pasal 70
BAB 5 — ORGAN DAN PEGAWAI BUMD
(1) Segala keputusan Direksi diambil dalam rapat Direksi.
(2) Dalam keadaan tertentu, keputusan Direksi dapat
diambil di luar rapat Direksi sepanjang seluruh anggota Direksi setuju tentang cara dan materi yang diputuskan.
(3) Dalam setiap rapat Direksi dibuat risalah rapat yang
berisi hal yang dibicarakan dan diputuskan, termasuk apabila terdapat pernyataan ketidaksetujuan anggota Direksi.
