PP
BADAN USAHA MILIK DAERAH
Pasal 69
BAB 5 — ORGAN DAN PEGAWAI BUMD
(1) Penghasilan Direksi pada pemsahaan umum Daerah
ditetapkan oleh KPM. (21 Penghasilan Direksi pada penrsahaan perseroan Daerah ditetapkan oleh RUPS.
(3) Penghasilan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling banyak terdiri atas:
- gaji;
- tunjangan;
- fasilitas; dan/atau
- tantiem atau insentif pekerjaan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan anggota Direksi diatur dalam Peraturan Menteri.
