Pasal 68
BAB 5 — ORGAN DAN PEGAWAI BUMD
(1) Anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan tanggung
jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha BUMD. (21 Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) KPM dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap
anggota Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada perusahaan umum Daerah kecuali anggota Direksi yang bersangkutan mengganti kerugian yang ditimbulkan tersebut dan disetorkan ke rekening kas umum daerah. pada (4) Pengajuan gugatan oleh pemegang saham perusahaan perseroan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas.
