PP
BADAN USAHA MILIK DAERAH
Pasal 67
BAB 5 — ORGAN DAN PEGAWAI BUMD
(1) Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap
sebagai:
- anggota Direksi pada BUMD lain, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik swasta;
- jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau
- jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
(2) Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan
sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Direksi.
(3) Dalam
t-lrlPr rL-tt- rK rNDoNESrA
(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak dilaksanakan oleh KPM atau RUPS paling lama
20 (dua puluh) hari kerja sejak yang bersangkutan diangkat memangku jabatan baru sebagai anggota Direksi, jabatan yang bersangkutan sebagai anggota Direksi dinyatakan berakhir.
