PP
BADAN USAHA MILIK DAERAH
Pasal 92
BAB 7 — PERENCANAAN, OPERASIONAL,
(1) Pengurusan BUMD dilaksanakan sesuai dengan Tata
Kelola Perusahaan Yang Baik.
(2) Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas prinsip:
- transparansi...
PRESIDEN
- transparansi;
- akuntabilitas;
- pertanggungiawaban;
- kemandirian; dan
- kewajaran.
(3) Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik
sebagaimana dimal<sud pada ayat (2) bertujuan untuk:
- mencapai tujuan BUMD; perusahaan b. mengoptimalkan nilai BUMD agar memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional;
- mendorong pengelolaan BUMD secara profesional, elisien, dan efektif, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian organ BUMD;
- mendorong agar organ BUMD dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kesadaran tanggung jawab sosial BUMD terhadap pemangku kepentingan maupun kelestarian lingkungan di sekitar BUMD;
- meningkatkan kontribusi BUMD dalam perekonomian nasional; dan
- meningkatkan iklim usaha yang kondusif bagi perkembangan investasi nasional.
(4) Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Direksi.
(5) Penerapan.
t',',I,,S|r. F. r:, r r, l,'ino o ^ =,
(5) Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik dilakukan
paling lambat 2 (dua) tahun setelah BUMD didirikan.
Paragraf 3 Pengadaan Barang dan Jasa
