Pasal 90
BAB 7 — PERENCANAAN, OPERASIONAL,
Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana bisnis dan rencana kerja dan anggaran BUMD diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Operasional BUMD
Paragraf 1
Standar Operasional Prosedur
Pasal 9 1
(1) operasional BUMD dilaksanakan berdasarkan standar
operasional prosedur.
(2) Standar operasional prosedur disusun oleh Direksi dan
disetujui oleh Dewan Pengawas atau Komisaris.
(3) Standar
#!} t-, t{ t- :; il.) E N REPUEtt il( tNt)()NE StA
(3) Standar operasional prosedur harus memenuhi unsur
perbaikan secara berkesinambungan.
- Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat aspek:
- organ;
- organisasi dan kepegawaian;
- keuangan;
- pelayanan pelanggan;
- resiko bisnis;
- pengadaan barang danjasa;
- pengelolaan barang;
- pemasaran; dan
- pengawasan.
(5) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud
1 pada ayat (4) harus sudah dipenuhi paling lambat (satu) tahun sejak pendirian BUMD.
(6) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) disampaikan kepada Sekretaris Daerah.
Paragraf 2 Tata Kelola Perusahaan Yang Baik
