PP
BADAN USAHA MILIK DAERAH
Pasal 89
BAB 7 — PERENCANAAN, OPERASIONAL,
(1) Direksi wajib menyiapkan rencana kerja dan anggaran
yang menrpakan penjabaran tahunan dari rencana bisnis.
(2) Rencana .
m PIlESIDEN l?F-Pt.ltlL ltr INDoNESIA 53-
(2) Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit memuat rencana rinci program kerja dan anggaran tahunan.
anggaran(3) Direksi menyampaikan rencana kerja dan kepada Dewan Pengawas atau Komisaris paling lambat ditandatangani pada akhir bulan November untuk bersama.
(4) Rencana kerja dan anggaran yang telah ditandatangani
bersama Dewan Pengawas atau Komisaris disampaikan kepada KPM atau RUPS untuk mendapatkan pengesahan.
