Pasal 93
BAB 7 — PERENCANAAN, OPERASIONAL,
(1) Pengadaan barang dan jasa BUMD dilaksanakan
memperhatikan prinsip efisiensi dan transparansi.
(2) Ketentuan mengenai pengadaan barang dan jasa BUMD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Paragraf 4 Kerjasama
Pasa] 94
(1) BUMD dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain.
(21 Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus saling menguntungkan dan melindungi kepentingan Pemerintah Daerah, masyarakat luas, dan pihak yang bekerja sama.
(3) Pelaksanaan kerja sama BUMD dengan pihak lain
merupakan kewenangan Direksi sesuai dengan mekanisme internal perusahaan.
(4) Dalarn hal kerja sama berupa pendayagunaan aset tetap
yang dimiliki BUMD, kerja sama dimaksud dilakukan melalui kerja sama operasi.
(5) Dalam...
(5) Dalam hal kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) berupa tanah dan/atau bangunan yang berasal dari
penyertaan modal Daerah pada perusahaan perseroan Daerah dan dikerjasamakan dalam jangka waktu lebih dari 10 (sepuluh) tahun har-us disetujui oleh RUPS luar biasa.
(6) Kerja sama dengan pihak lain ben-rpa pendayagunaan
ekuitas berlaku ketentuan:
- disetujui oleh KPM atau RUPS luar biasa;
- laporan keuangan BUMD 3 (tiga) tahun terakhir dalam keadaan sehat;
- tidak boleh melakukan penyertaan modal berupa tanah dari BUMD yang berasal dari penyertaan modal Daerah; dan
- memiliki bidang usaha yang menunjang bisnis utama. (7\ BUMD memprioritaskan kerja sama dengan BUMD milik Pemerintah Daerah lain dalam rangka mendukung kerja sama daerah.
(8) Pemerintah Daerah dapat memberikan penugasan kepada
BUMD untuk melaksanakan kerja sama. (e) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama BUMD diatur dalam Peraturan Menteri.
. Paragraf 5.
PRESIDEN
Paragraf 5
Pinjaman
Pasa] 95 (r) BUMD dapat melakukan pinjaman dari lembaga keuangan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan sumber dana lainnya dari dalam negeri untuk pengembangan usaha dan investasi.
(2) Dalam hal pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempersyaratkan jaminan, aset BUMD yang berasal dari hasil usaha BUMD dapat dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman.
(3) Dalam hal BUMD melakukan pinjaman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada Pemerintah Daerah, tidak dipersyaratkan jaminan. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai pinjaman BUMD diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Pelaporan
Paragraf 1
Pelaporan Dewan Pengawas atau Komisaris
