Pasal 96
BAB 7 — PERENCANAAN, OPERASIONAL,
(l Pengawas atau Komisaris terdiri dari ) Laporan Dewan laporan triwulan dan laporan tahunan.
. {2) Laporan
PRESIDEN
REPUBLIK INDON ES IA
{21 Laporan triwulan dan laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri dari laporan pengawasan yang disampaikan kepada KPM atau RUPS.
(21(3) Laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah akhir triwulan berkenaan.
(4) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan paling tambat 90 (sembilan puluh) hari kerja setelah tahun buku BUMD ditutup. (s) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disahkan oleh KPM atau RUPS.
(6) Dalam hal terdapat Dewan Pengawas atau Komisaris
tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disebutkan alasannya secara tertulis.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian
dan penyebarluasan laporan tahunan Dewan Pengawas atau Komisaris diatur dalam Peraturan Menteri.
Paragral 2
Pelaporan Direksi BUMD
