Pasal 97
BAB 7 — PERENCANAAN, OPERASIONAL,
(1) Laporan direksi BUMD terdiri dari laporan bulanan,
laporan triwulan dan laporan tahunan.
l2l Laporart
PRES IDEN
REPUBLIK IN DO N ESIA
(2) Laporan bulanan dan Laporan triwulan sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) terdiri atas laporan kegiatan operasional dan laporan keuangan yang disampaikan kepada Dewan Pengawas atau Komisaris.
(3) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas laporan keuangan yang telah diaudit dan laporan manajemen yang ditandatangani bersama Direksi dan Dewan Pengawas atau Komisaris.
(4) Laporan triwulanan dan Laporan tahunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) disampaikan kepada KPM atau RUPS.
(5) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
disahkan oleh KPM atau RUPS paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterima.
(6) Direksi mempublikasikan laporan tahunan kepada
masyarakat paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disahkan oleh KPM atau RUPS. (71 Dalam hal terdapat anggota direksi tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disebutkan alasannya secara tertulis.
(8) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disampaikan kepada Menteri.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian
dan publikasi laporan tahunan Direksi diatur dalam Peraturan Menteri.
Paragraf 3
PRESIDEN
Paragraf 3
Laporan Tahunan Perusahaan Umum Daerah
