PP
BADAN USAHA MILIK DAERAH
Pasal 98
BAB 7 — PERENCANAAN, OPERASIONAL,
(1) Laporan tahunan bagi perusahaan umum Daerah paling
sedikit memuat:
- laporan keuangan;
- laporan mengenai kegiatan perusahaan umum Daerah; dan c. laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial lingkungan;
- rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha perusahaan umum Daerah;
- laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksana-kan oleh Dewan Pengawas selama tahun buku yang baru lampau; Pengawas; f. nama anggota Direksi dan anggota Dewan dan
- penghasilan angSota Direksi dan anggota Dewan Pengawas untuk tahun yang baru lampau '
(1) l2l Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf a paling sedikit memuat:
neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya;
laporan
REPUBLIK IN DO N ESIA
-62'
yang b. laporan laba rugi dari tahun buku bersangkutan;
- laporan arus kas; perubahan elmitas; dan d. laporan keuangan. e. catatan atas laporan
Paragrd 4
Laporan Tahunan Perusahaan Perseroan Daerah
