Pasal 99
BAB 7 — PERENCANAAN, OPERASIONAL,
DaerahLaporan tahunan bagi penrsahaan perseroan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas.
Bagian Kesatu
Penggunaan Laba Perusahaan Umum Daerah
Pasal 1OO
(1) Penggunaan laba pemsahaan umum Daerah diatur dalam
anggaran dasar.
(2) Penggunaan .
(2) Penggunaan laba perusahaan umum Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
- pemenuhan dana cadangan;
- peningkatan kuantitas, kualitas, dan kontinuitas pelayanan umum, pelayanan dasar, dan usaha perintisan perusahaan umum Daerah yang bersangkutan;
- dividen yang menjadi hak Daerah;
- tantiem untuk anggota Direksi dan Dewan Pengawas;
- bonus untuk pegawai; dan/atau
- penggunaan laba lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) KPM memprioritaskan penggunaaan laba perusahaan
umum Daerah untuk peningkatan kuantitas, kualitas, dan kontinuitas pelayanan umum, pelayanan dasar, dan usaha perintisan perusahaan umum Daerah yang bersangkutan setelah dana cadangan dipenuhi. (41 Besaran penggunaan laba perusahaan umum Daerah ditetapkan setiap tahun oleh KPM.
