Pasal 101
BAB 8 — PENGGUNAAN LABA BUMD
(1) Perusahaan umum Daerah wajib menyisihkan jumlah
tertentu dari laba bersih setiap tahun buku untuk dana cadangan.
(2) Penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dilakukan sampai dengan dana cadangan
mencapai paling sedikit 2Oo/o (dua puluh persen) dari modal perusahaan umum Daerah.
(3) Kewajiban .
(3) Kewajiban penyisihan dana cadangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 berlaku apabila perusahaan umum Daerah mempunyai saldo laba yang positif.
(4) Dana cadangan sampai dengan jumlah 2Ooh (dua puluh
persen) dari modal perusahaan umum Daerah hanya dapat digunakan untuk menutup kerugian pemsahaan umum Daerah. (s) Apabila dana cadangan telah melebihi jumlah 2Oo/o (dua puluh persen), KPM dapat memutuskan agar kelebihan dari dana cadangan tersebut digunakan untuk keperluan perusahaan umum Daerah.
(6) Direksi harus mengelola dana cadangan agar dana
cadangan tersebut memperoleh laba dengan cara yang baik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Laba yang diperoleh dari pengelolaan dana cadangan
dimasukkan dalam perhitungan laba rugi.
