PP
BADAN USAHA MILIK DAERAH
Pasal 102
BAB 8 — PENGGUNAAN LABA BUMD
Dividen perusahaan umum Daerah yang menjadi hak Daerah merupakan penerimaan Daerah setelah disahkan oleh KPM.
BAB 8 — PENGGUNAAN LABA BUMD
Dividen perusahaan umum Daerah yang menjadi hak Daerah merupakan penerimaan Daerah setelah disahkan oleh KPM.