PP
BADAN USAHA MILIK DAERAH
Pasal 103
BAB 8 — PENGGUNAAN LABA BUMD
(1) Tantiem untuk Direksi dan Dewan Pengawas serta bonus
untuk pegawai paling tinggi 5% (lima persen) dari laba bersih setelah dikurangi untuk dana cadangan.
(2) Pemberian. .
trREs;tt)t N REPUBLIh INDONESIA
(2) Pemberian tantiem dan bonus yang dikaitkan dengan
kinerja perusahaan umum Daerah dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya.
