PP
BADAN USAHA MILIK DAERAH
Pasal 104
BAB 8 — PENGGUNAAN LABA BUMD
Jika perhitungan laba rugi pada suatu tahun buku menunjukkan adanya kerugian yang tidak dapat ditutup dengan dana cadangan, kenrgian tersebut tetap dicatat dalam pembukuan perusahaan umum Daerah dan dianggap tidak mendapat laba selama kerugian yang tercatat tersebut belum seluruhnya tertutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Penggunaan Laba Perusahaan Perseroan Daerah
