PP
BADAN USAHA MILIK DAERAH
Pasal 105
BAB 8 — PENGGUNAAN LABA BUMD
(1) Penggunaan laba penrsahaan perseroan Daerah
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas.
(2) Dividen perusahaan perseroan Daerah yang menjadi hak
Daerah merupakan penerimaan Daerah setelah disahkan oleh RUPS.
BagianKetiga...
fl,D
PRESIDEN
Bagtan Ketiga
Penggunaan Laba BUMD Untuk Tanggung Jawab Sosial
