PP
BADAN USAHA MILIK DAERAH
Pasal 57
BAB 5 — ORGAN DAN PEGAWAI BUMD
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi, yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut: jasmani dan rohani;a. sehat
- memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
- memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah;
- memahami manajemen perLlsahaan;
- memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan;
- berijazah paling rendah Strata 1 (S-1);
- pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim;
- berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
- tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
- tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah;
- tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan
- tidak sedang menjadi pengurLls partai politik, calon kepala daerah atau ca-lon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif.
