PP
BADAN USAHA MILIK DAERAH
Pasal 114
BAB 11 — EVALUASI, RESTRUKTURISASI,
(1) BUMD dapat melakukan perubahan bentuk hukum.
(2) Perubahan
PRESIDEN
72-
t2l Perubahan bentuk hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka mencapai tujuan BUMD dan Restnrkturisasi.
(3) Perubahan bentuk hukum BUMD sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas: umum a. perubahan bentuk hukum pemsahaan Daerah menjadi perusahaan perseroan Daerah; dan perseroan b. perubahan bentuk hukum perusahaan Daerah menjadi perusahaan umum Daerah.
(4) Perubahan bentuk hukum BUMD sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan Perda. (s) Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan bentuk hukum BUMD diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Privatisasi
Paragraf 1 Maksud dan TUjuan Privatisasi
