PP
BADAN USAHA MILIK DAERAH
Pasal 115
BAB 11 — EVALUASI, RESTRUKTURISASI,
(1) Privatisasi dilakukan dengan maksud untuk
meningkatkan kinerja dan nilai tambah perusahaan dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemilikan saham pada BUMD yang berbentuk perusahaan perseroan Daerah.
(21 Privatisasi
REPUBLIK II.IDOI.IESIA
(1){2) Privatisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
bertujuan untuk:
- memperluas kepemilikan masyarakat;
- meningkatkan efisiensi dan produktivitas;
- memperkuat struktur dan kinerja keuangan;
- menciptakan struktur industri yang sehat dan kompetitif;
- menciptakan badan usaha yang berdaya saing dan berorientasi global; dan/ atau
- menumbuhkan iklim usaha, ekonomi makro, dan kapasitas pasar.
Paragral 2 Prinsip Privatisasi dan Kriteria Perusahaan perseroan Daerah Yang Dapat Diprivatisasi
Pasal 1 16
Privatisasi dilakukan dengan memperhatikan prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan kewajaran.
