PP
BADAN USAHA MILIK DAERAH
Pasal 117
BAB 11 — EVALUASI, RESTRUKTURISASI,
Perusahaan perseroan Daerah yang dilakukan Privatisasi hanrs memenuhi kriteria:
- industri atau sektor usahanya kompetitif; atau
- industri atau sektor usaha yang unsur teknologinya cepat benrbah.
Pasal 1 18
Pasal 1 18
Perusahaan perseroan Daerah yang tidak dapat dilakukan Privatisasi meliputi:
- perusahaan perseroan Daerah yang bidang usahanya berdasarkan ketentuan peraturan pemndang-undangan hanya boleh dikelola oleh BUMD yang loOo/o (seratus persen) sahamnya dimiliki oleh Daerah;
- perusahaan perseroan Daerah yang bergerak di sektor tertentu yang oleh Pemerintah Rrsat atau Pemerintah Daerah diberikan tugas khusus untuk melaksanakan kegiatan tertentu yang berkaitan dengan kepentingan umum; atau
- pemsahaan perseroan Daerah yang bergerak di bidang usaha sumber daya alam yang secara tegas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dilarang untuk dilakukan Privatisasi.
