PP
BADAN USAHA MILIK DAERAH
Pasal 119
BAB 11 — EVALUASI, RESTRUKTURISASI,
(1) Privatisasi dilaksanakan dengan cara:
- penjualan saham langsung kepada pelanggan;
- penjualan saham kepada pegawai BUMD yang bersangkutan;
- penjualan saham berdasarkan ketentuan pasar modal; dan/atau
- penjualan saham langsung kepada investor.
(2) Dalam hal BUMD merniliki tujuan kernanfaatan Lrmllrn,
Privatisasi diprioritaskan dengan cara penjualan saham langsung kepada pelanggan.
Paragraf 3
PRESIOEN
Paragraf 3
Tata Cara Privatisasi
