PP
BADAN USAHA MILIK DAERAH
Pasal 120
BAB 11 — EVALUASI, RESTRUKTURISASI,
(1) Privatisasi perusahaan perseroan Daerah dilakukan
setelah mendapatkan persetujuan DPRD dan telah disosialisasikan kepada masyarakat. (2\ Pihak terkait dalam Privatisasi diwajibkan menjaga kerahasiaan atas informasi yang diperoleh sepanjang informasi tersebut belum dinyatakan sebagai informasi yang terbuka untuk umum.
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
