PP
BADAN USAHA MILIK DAERAH
Pasal 113
BAB 11 — EVALUASI, RESTRUKTURISASI,
(1) Restrukturisasi meliputi Restrukturisasi regulasi
dan/atau Restrukturisasi perusahaan. (21 Restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
- Restrukturisasi internal yang mencakup keuangan, manajemen, operasional, sistem, dan prosedur;
- penataan hubungan fungsional antara Pemerintah Daerah dan BUMD untuk menetapkan arah dalam rangka pelalsanaan kewajiban pelayanan publik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Restrukturisasi diatur
dalam Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Perubahan Bentuk Hukum BUMD
