PP
BADAN USAHA MILIK DAERAH
Pasal 112
BAB 11 — EVALUASI, RESTRUKTURISASI,
(1) Restrukturisasi dilakukan dengan maksud untuk
menyehatkan BUMD agar dapat beroperasi secara efisien, akuntabel, transparan, dan profesional.
(2) Restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertujuan untuk:
- meningkatkan kinerja dan nilai BUMD; pajak b. memberikan manfaat berupa dividen dan kepada negara dan Daerah; dan/atau
- menghasilkan produk dan layanan dengan harga yang kompetitif kepada konsumen.
(3) Restrukturisasi
PRESIDEN
_71 _
(3) Restrukturisasi dilakukan terhadap BUMD yang terus
menerus mengalami kerugian dan kerugian tersebut mengancam kelangsungan usaha BUMD.
(4) Restrukturisasi dilaksanakan dengan memperhatikan
efisiensi biaya, manfaat, dan resiko.
Paragral 2
Cakupan Restrukturisasi
