PP
BADAN USAHA MILIK DAERAH
Pasal 8
BAB 3 — PENDIRIAN BUMD
Pendirian perusahaan umum Daerah diprioritaskan dalam rangka menyelenggarakan kemanfaatan umum benrpa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi Daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik.
Bagian Ketiga
Dasar Pendirian BUMD
