PP
BADAN USAHA MILIK DAERAH
Pasal 7
BAB 3 — PENDIRIAN BUMD
Pendirian BUMD bertujuan untuk:
memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah;
menyelenggarakan
PRES IDEN
i0-
- menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi Daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola pemsahaan yang baik; dan
- memperoleh laba dan/atau keuntungan.
